Jakarta, Dutabangsanews.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena menandatangani surat Ketua DPR Setya Novanto untuk KPK. Fadli menyebut pelaporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR salah alamat.
"Saya kira salah alamat ya. Banyak orang berkomentar tentang surat tapi tidak pernah baca suratnya," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Fadli merasa pemberitaan dirinya soal surat Novanto itu hoax. Banyak informasi yang keliru soal surat itu, termasuk pernyataan bahwa dirinya meminta KPK menunda pemeriksaan Novanto dalam perkara E-KTP.
"Surat yang ditulis itu biasa belasan kali ditulis, bahkan sudah seperti template dan itu menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat," ujar Fadli menjelaskan isi surat.
Fadli mengatakan dirinya sudah sering meneruskan surat aspirasi dari seseorang. Fadli memandang apa yang dilakukannya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
"Tidak pernah saya meminta menunda, nggak ada. Jadi dilihat dulu apa isinya, tidak ada permintaan penundaan terhadap KPK. Judulnya (surat) aja penyampaian aspirasi masyarakat," keluh Fadli.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Fadli ke MKD DPR atas sikap Fadli Zon yang menandatangani surat Pimpinan DPR kepada KPK terkait penundaan pemeriksaan Novanto pada kasus e-KTP.
"Hari ini saya melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik Pimpinan DPR dan anggota soal peristiwa pengiriman surat kemarin. Surat KPK yang meminta pemeriksaan Setya Novanto ditunda," ujar Boyamin, Rabu (13/9). Red
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !