Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Rekaman Video RDP Pansus Angket dengan KPK akan Dibahas Hakim MK

Rekaman Video RDP Pansus Angket dengan KPK akan Dibahas Hakim MK

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 13 September 2017 | 18.05


Jakarta, Dutabangsanews.com - Majelis hakim konstitusi menolak permohonan para pemohon judicial review pasal 79 ayat 3 UU MD3 untuk menayangkan sebuah video. Video tersebut adalah video rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dan KPK.

"Mohon Yang Mulai agar dapat diputar video," ujar kuasa hukum pemohon di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Hal tersebut pun ditolak oleh ketua majelis konstitusi Anwar Usman. Menurutnya, video tersebut harus terlebih dulu dibawa ke rapat pemusyawaratan hakim (RPH).

"Kami akan bawa dulu ke RPH," kata Anwar.



Pihak pemohon pun membandingkan video yang akan mereka tayangkan dengan video yang ditayangkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dalam persidangan Perppu Ormas. Menurut mereka saat itu, hakim tidak membawa video tersebut ke RPH.

"Mohon izin Yang Mulia, waktu perkara sebelumnya terkait Perppu Ormas, di sana Pak Tjahjo langsung memutar rekaman tanpa ada proses terlebih dulu untuk dimasukan sebagai alat bukti," tegas pemohon.

Mereka pun berjanji bila hanya akan menayangkan poin-poin penting dalam RDP tersebut. Namun, durasinya tetap panjang yaitu 20 menit. 

"Kami akan memutar poin-poin pentingnya saja. Paling lama, kami janji 20 menit paling lama. Atau bisa kami singkat lagi," tuturnya.

Hal tersebut pun langsung dibantah oleh perwakilan DPR, Arsul Sani. Menurutnya, bila hanya potongan-potongan saja, tidak akan bisa mendapat konteks secara utuh. Karena itu, Arsul mengusulkan agar rekaman RDP diputar secara utuh.

"Usul kami, kalo ingin diputarkan tentu ingin mendapat konteks yang utuh, keseluruhan yang diputarkan. Kalau hanya potongan saja dari sebuah rapat dengar pendapat yang berlangsung, kalau tidak salah hampir 4 jam, kemudian di potong 10-15 menit, saya kira konteksnya itu akan hilang. Kami nggak keberatan pemutaran video, tapi harus secara utuh," tegasnya.

Anwar akhirnya mencoba menengahi. Menurut Anwar, karena banyaknya masukan yang ada, majelis harus membawa video tersebut ke RPH.

"Prinsipnya mahkamah menggunakan azas mendengar semua pihak yang ada di ruangan ini. Di DPR minta malah diputar seluruhnya dari durasi 4 jam. Untuk itu sekali lagi, majelis memutuskan dibawa dulu ke RPH," tutup Anwar. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com