Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Membaca Peta Sengitnya 9 Hakim MK Saat Adili LGBT dan Kumpul Kebo

Membaca Peta Sengitnya 9 Hakim MK Saat Adili LGBT dan Kumpul Kebo

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 18 Desember 2017 | 11.11


Jakarta, Dutabangsaews.com - 9 Hakim konstitusi berdebat sengit saat mengadili lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan kumpul kebo dalam KUHP. Hasil akhirnya, 5 hakim konstitusi tetap dengan KUHP saat ini, sedangkan 4 hakim lainnya setuju delik pidana baru buat LGBT dan kumpul kebo.

Lima hakim konstitusi yang tetap dengan KUHP saat ini adalah:

1. Saldi Isra.
2. Maria Farida Indarti.
3. I Dewa Gede Palguna.
4. Manahan Sitompul.
5. Suhartoyo. 

Kelimanya sepakat bila kriminalisasi LGBT dan kumpul kebo diserahkan ke DPR-Pemerintah. Adapun yang setuju MK bisa meluaskan pasal KUHP dan mempidanakan LGBT dan pelaku kumpul kebo yaitu:

1. Arief Hidayat (Ketua MK)
2. Anwar Usman
3. Wahiduddin Adams
4. Aswanto

"Terjadi pertarungan logis konstitusional sangat ketat ternyata pada saat pengambilan putusan, karena Arief Hidayat (Ketua MK), Anwar Usman (Wakil Ketua MK) yang biasanya sering berada pada posisi mayoritas malah berada pada posisi minoritas (pendapat berbeda) bersama dengan hakim konstitusi Wahiduddin Adams, dan kakim konstitusi Aswanto yaitu mengabulkan permohonan dengan basis argumentasi mendukung di atas," kata pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin kepada dutabangsanews, Senin (18/12/2017).



Lalu bagaimana kontruksi pandangan Arief Hidayat dkk? Keempatnya melihat, memang sejak dulu perbuatan LGBT dan kumpul kebo adalah kejahatan, berdasarkan nilai moral dan agama (mala in se). Hal itu bukanlah kejahatan baru yang diciptakan karena kebutuhan negara (mala in prohibita).

"Oleh karenanya ketika bukan kejahatan baru, maka hal tersebut bisa masuk pada kondisi pemaknaan MK terhadap pasal yang diuji yaitu konstitusional atau inkonstitusional bersyarat," cetus Irman 'menerawang' alam pikiran Arief Hidayat dkk.

Lalu bagaimana dengan Saldi Isra dkk? Irman melihatnya bukan berarti kelima hakim konstitusi pro-LGBT dan pro-kumpul kebo, tetapi lebih kepada konteks kewenangan MK. Yaitu MK tidak berwenang membuat jenis pidana baru.



"Saldi Isra dkk berargumentasi tidak melakukan perluasan makna criminal suatu perbuatan karena hal tersebut sepenuhnya wewenang DPR dan Presiden," ujar Irman.

Dari putusan ini, Irman mengambil sebuah kesimpulan, perdebatan LGBT dan kumpul kebo di lingkar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hanyalah soal 'kewenangan' MK. Apakah berhak membentuk norma baru, atau tidak. 

"Oleh karenanya putusan ini sesungguhnya hanya berisi 'kemenangan mayoritas' pertarungan logika konstruksi batas kewenangan MK dalam membentuk kebijakan hukum pidana, bukan yang lain," cetus Irman.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan konstitusi dan UUD 1945, lembaga yang berhak membentuk UU adalah DPR dan Pemerintah. Namun puluhan tahun Indonesia merdeka, keduanya tidak bisa membuat KUHP baru, termasuk delik homoseks dan kumpul kebo. KUHP saat ini merupakan warisan penjajah Belanda dan telah berlaku satu abad lebih.

MK baru berdiri pascareformasi dengan tugas melakukan judicial review, yaitu untuk melakukan review sebuah UU, bukan membentuk UU sehingga tidak mengambil alih peran DPR dan Pemerintah. Meski dalam kondisi tertentu dan alasan hukum tertentu, MK berwenang membuat kontruksi baru sebuah aturan. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com