Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , , » Penjelasan H. MS. Kaban Seputar Yusril Ihza Mahendra Penasehat Hukum Jokowi-Maruf

Penjelasan H. MS. Kaban Seputar Yusril Ihza Mahendra Penasehat Hukum Jokowi-Maruf

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 09 November 2018 | 18.32




Kota Bogor www.dutabangsanews.com-HEBOH dengan adanya wacana bahwa Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH., M. Sc atau YIM akan menjadi Penasehat Hukum Calon Presiden Jokowi Makruf Amin, karena hal ini bersentuhan dengan posisi YIM sebagai Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang. Tetapi, harus dilihat juga keberadaan YIM berprofesi sebagai pengacara profesional.

Di mana seorang pengacara tidak melihat keberadaan seseorang apakah seseorang tersebut berasal dari kubu mana. Tetapi, yang dikedepanan adalah profesionalitas sebagai seorang pengacara. Itulah sikap yang diambil Yusril Ihza Mehendra. Bagaimana tanggapan Ketua Dewan Syuro DPP Partai Bulan Bintang Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabargsa news.com dijelaskannya.

Begini ucap H. MS. Kaban, Profesor Yusril Ihza Mehendra seorang lowyer pemilik Kantor Hukum Ihza & Ihza lawfirm, ketika beliau mendapat tawaran menjadi penasehat hukum pasangan calon Presiden Jokowi – Makruf Amin beliau mengatakan bersedia, nah. Kalau beliau mengatakan bersedia, artinya apa, beliau itu seorang profesional.

“Sebagai seorang pakar hukum boleh saja dong, karena. Menjadi penasehat hukum itu sifatnya dalam konteks kontribusi pemikiran-pemikiran bagaimana seseorang itu jangan sampai melanggar paraturan perundang-undangan,”demikian kata Ketua Dewan Syuro DPP Partai Bulan Bintang Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabargsa news.com usai santap siang bertempat di kediamannya langsung dari Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.

Jadi, kata H.MS. Kaban ini adalah sebuah tawaran dan tawaran tersebut sah-sah saja, boleh saja kok, karena kultur di Partai Bulan Bintang tidak ada aturan bahwa ketua umum partai berprofesi sebagai lowyer memilih-milih siapa yang akan dibela. Jangankan itu, ada seseorang yang terindikasi melanggar hukum, sebut saja Syafruddin Temenggung terjerat kasus korupsi, dibela oleh Yusril Ihza Mahendra. Kenapa.? Karena, beliau profesional.

“Nah, apakah ketika Yusril membela Syafruddin Temunggung pertanyaannya apakah Yusril dikatakan beliau sebagai seorang koruptor, tentu tidak demikian, jadi. Dengan demikian persoalan-persoalan hukum harus dipahami oleh pasangan calon presiden, jadi saya melihat hal ini adalah tugas-tugas kerja dan ibadah-ibadah muamalah dalam rangka habblumminnasnas, saya melihatnya tidak ada persoalan apapun,”tutur H. MS. Kaban mantan Menteri Kehutanan RI.

“Tetapi para Kader Partai Bulan Bintang dan para caleg melihat sosok Yusril sebagai ketua umum partai,”tanya wartawan media ini.

“Memang ia beliau ketua umum partai, tapi ketua umum partai itu punya mekanisme dalam mengambil keputusan apapun yang berhubungan dengan partai. Jadi. jangan dibilang tidak bisa dipisah-pisahkan ya bisalah, orang presiden saja bisa dipisahkan mana fungsinya sebagai kepala pemerintahan dan mana fungsinya sebagai kepala negara,”ungkap H. MS. Kaban Dosen Universitas Ibnu Khaldun Bogor.

Harus diingat papar H. MS. Kaban, bahwa Yusril punya komitmen yang kuat tentang aturan-aturan partai, tugas-tugas dan kewenangannya sebagai ketua umum yang diamanatkan partai, oleh karena itu tugas-tugas Yusril Ihza Mahendra sebagai lowyer profesional tentu tidak bertentangan dengan keberadaannya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.
Mansur Soupyan Sitompul.     

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com