Kota
Bogor www.dutabangsanews.com-HEBOH dengan
adanya wacana bahwa Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH., M. Sc atau YIM akan
menjadi Penasehat Hukum Calon Presiden Jokowi Makruf Amin, karena hal ini
bersentuhan dengan posisi YIM sebagai Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang.
Tetapi, harus dilihat juga keberadaan YIM berprofesi sebagai pengacara
profesional.
Di mana seorang pengacara
tidak melihat keberadaan seseorang apakah seseorang tersebut berasal dari kubu
mana. Tetapi, yang dikedepanan adalah profesionalitas sebagai seorang
pengacara. Itulah sikap yang diambil Yusril Ihza Mehendra. Bagaimana tanggapan
Ketua Dewan Syuro DPP Partai Bulan Bintang Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si kepada
Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabargsa news.com
dijelaskannya.
Begini ucap H. MS. Kaban,
Profesor Yusril Ihza Mehendra seorang lowyer pemilik Kantor Hukum Ihza &
Ihza lawfirm, ketika beliau mendapat tawaran menjadi penasehat hukum pasangan
calon Presiden Jokowi – Makruf Amin beliau mengatakan bersedia, nah. Kalau
beliau mengatakan bersedia, artinya apa, beliau itu seorang profesional.
“Sebagai seorang pakar
hukum boleh saja dong, karena. Menjadi penasehat hukum itu sifatnya dalam
konteks kontribusi pemikiran-pemikiran bagaimana seseorang itu jangan sampai
melanggar paraturan perundang-undangan,”demikian kata Ketua Dewan Syuro DPP
Partai Bulan Bintang Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si kepada Wartawan Tabloid DUTA
BANGSA dan Media Online www.dutabargsa news.com usai santap siang bertempat di
kediamannya langsung dari Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Jadi, kata H.MS. Kaban ini
adalah sebuah tawaran dan tawaran tersebut sah-sah saja, boleh saja kok, karena
kultur di Partai Bulan Bintang tidak ada aturan bahwa ketua umum partai
berprofesi sebagai lowyer memilih-milih siapa yang akan dibela. Jangankan itu,
ada seseorang yang terindikasi melanggar hukum, sebut saja Syafruddin
Temenggung terjerat kasus korupsi, dibela oleh Yusril Ihza Mahendra. Kenapa.?
Karena, beliau profesional.
“Nah, apakah ketika Yusril
membela Syafruddin Temunggung pertanyaannya apakah Yusril dikatakan beliau
sebagai seorang koruptor, tentu tidak demikian, jadi. Dengan demikian
persoalan-persoalan hukum harus dipahami oleh pasangan calon presiden, jadi
saya melihat hal ini adalah tugas-tugas kerja dan ibadah-ibadah muamalah dalam
rangka habblumminnasnas, saya
melihatnya tidak ada persoalan apapun,”tutur H. MS. Kaban mantan Menteri
Kehutanan RI.
“Tetapi para Kader Partai
Bulan Bintang dan para caleg melihat sosok Yusril sebagai ketua umum
partai,”tanya wartawan media ini.
“Memang ia beliau ketua
umum partai, tapi ketua umum partai itu punya mekanisme dalam mengambil
keputusan apapun yang berhubungan dengan partai. Jadi. jangan dibilang tidak
bisa dipisah-pisahkan ya bisalah, orang presiden saja bisa dipisahkan mana
fungsinya sebagai kepala pemerintahan dan mana fungsinya sebagai kepala
negara,”ungkap H. MS. Kaban Dosen Universitas Ibnu Khaldun Bogor.
Harus diingat papar H. MS.
Kaban, bahwa Yusril punya komitmen yang kuat tentang aturan-aturan partai,
tugas-tugas dan kewenangannya sebagai ketua umum yang diamanatkan partai, oleh
karena itu tugas-tugas Yusril Ihza Mahendra sebagai lowyer profesional tentu
tidak bertentangan dengan keberadaannya sebagai Ketua Umum Partai Bulan
Bintang.
Mansur
Soupyan Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !