Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KPU: Kotak Suara 'Kardus' Sudah Lama Dipakai, Dulu Tak Ada yang Ribut

KPU: Kotak Suara 'Kardus' Sudah Lama Dipakai, Dulu Tak Ada yang Ribut

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 17 Desember 2018 | 13.40

Jakarta,dutabangsanews.com I Kotak suara berbahan karton kedap air dipermasalahkan karena dianggap tak aman. KPU menjelaskan kotak suara dari alumunium juga tak tahan api.

"Soal api, saya sudah melihat kotak aluminium yang bekas dibakar (oleh massa saat kerusuhan) di beberapa KPU Kabupaten/Kota. Isinya selamat? Ternyata tidak. Kotaknya rusak dan isinya hangus terbakar juga. Kenapa? Karena panas dalam kotak yang terbakar itu melampaui titik bakar kertas. Jadi mirip dioven dengan panas tinggi," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

Pram lalu menjelaskan, kotak suara berbahan karton ini bisa menahan beban lebih dari 80 kg. Sementara untuk mencegah kertas suara ataupun kotak suara rusak karena air, KPU selalu membungkus menggunakan plastik.

Hal serupa dilakukan pada kotak suara berbahan alumunium.

"Soal air (hujan, laut, sungai), perlu dipahami bahwa surat suara dalam kotak itu sejak dulu dimasukkan dalam amplop besar lalu dibungkus plastik. Berikutnya, dalam proses distribusi, kotak suara juga dibungkus plastik satu per satu. Jadi, di dalam dibungkus plastik, di luar juga dibungkus plastik," ungkapnya.

Dia mengatakan kotak suara aluminium awalnya diproduksi massif pada Pemilu 2004. Seiring berjalan waktu, jumlahnya semakin berkurang karena ada yang penyok, lepas kaitannya, atau hangus dibakar. 

Lalu untuk menutupi kekurangan pada Pemilu 2009 ditutupi dengan kotak aluminium lagi. Pada Pemilu 2014, Pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018, kekurangan itu juga ditutupi dengan kotak berbahan kardus. 

"Jadi? Bahan kardus ini sudah lama dipakai. Tapi baru untuk menutupi kekurangan. Dan dulu-dulu nggak ada yang ribut seperti ini," ungkapnya.

Pram mengatakan aturan mengenai kotak suara transparan diatur dalam Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017 tentang Pemilu. Untuk menjalankan ketentuan itu, KPU menimbang berbagai model, bahan, spesifikasi, dan ukuran.

"Jadi nggak tiba-tiba langsung menentukan satu jenis bahan. Kami menimbang berbagai hal, termasuk soal efektivitas, keamanan, efisiensi, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain. Nah, setelah mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan untuk menggunakan bahan duplex (karton kedap air)," ujar Pram. RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com