Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Ditanya Soal Bebasnya Siti Aisyah, Ini Jawaban Jaksa Agung Malaysia

Ditanya Soal Bebasnya Siti Aisyah, Ini Jawaban Jaksa Agung Malaysia

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 14 Maret 2019 | 10.39

Kuala Lumpur - 
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, ditanyai wartawan setempat soal bebasnya Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Apa jawabannya?

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (13/3/2019), Thomas ditanyai media setempat soal perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam saat dia mendatangi Mahkamah Banding Malaysia pada Selasa (12/3) kemarin. Thomas mendatangi Mahkamah Banding Malaysia untuk sidang banding yang diajukan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, yang terjerat skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Saat ditanya soal pembebasan Aisyah, yang seorang warga negara Indonesia (WNI), dari kasus Kim Jong-Nam, Thomas hanya menjawab: "No comment."

Usai memberi jawaban singkat itu, Thomas bergegas meninggalkan wartawan. 

Pada Senin (12/3) pekan ini, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan putusan 'a discharge not amounting to an acquittal' atau membebaskan Aisyah, setelah jaksa penuntut menyatakan pihaknya mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah. 

Dalam pernyataan menyikapi pembebasan Aisyah, pemerintah Indonesia menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan upaya-upaya untuk mengamankan pembebasan Aisyah setelah dia ditangkap pada 15 Februari 2017 atau dua hari setelah Kim Jong-Nam tewas. Salah satu lobi dilakukan saat PM Malaysia Mahathir Mohamad mengunjungi Bogor pada Juni 2018 lalu.

Secara terpisah, Menkum HAM Yasonna Laoly mengakui dirinya mengirim surat secara resmi kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas. Lewat surat itu, Yasonna menyampaikan kepada pemerintah maupun kepada penegak hukum Malaysia.tiga alasan Aisyah harus dibebaskan 

Dalam surat balasan tanggal 8 Maret lalu, seperti dilansir The Guardian, Thomas menyatakan dengan mempertimbangkan hubungan baik kedua negara, dirinya memutuskan untuk mengajukan 'nolle prosequi' terhadap Aisyah sesuai ketentuan pasal 254 Criminal Procedure Code Malaysia. Nolle prosequi merupakan istilah hukum yang berarti 'tidak ingin melanjutkan' tuntutan atau 'tidak akan menuntut' terdakwa. Dengan mengambil langkah itu, Aisyah dibebaskan oleh pengadilan.

Sebelumnya pada Selasa (12/3) waktu setempat, Mahathir mengaku tak tahu-menahu soal lobi dari pemerintah Indonesia untuk pembebasan Aisyah. "Saya tidak memiliki informasi (soal lobi pemerintah Indonesia)," jawab Mahathir saat ditanya wartawan di Malaysia, pada Selasa (12/3).

Ditegaskan Mahathir bahwa pembebasan Aisyah dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Malaysia. "Ini adalah keputusan yang diambil oleh pengadilan. Dia (Aisyah-red) diadili dan dia dibebaskan. Saya tidak tahu detailnya. Tapi pengadilan bisa mengabulkan pembebasan yang tidak mengarah pada pembebasan sepenuhnya (a discharge not amounting to an acquittal)," imbuhnya.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com