Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KPK Terima 161 Laporan Gratifikasi Lebaran: Kopi Hingga Sarung

KPK Terima 161 Laporan Gratifikasi Lebaran: Kopi Hingga Sarung

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 14 Juni 2019 | 13.55

Jakarta,dutabangsanews.com I KPK menerima sebanyak 94 laporan terkait gratifikasi Lebaran. Kini, ada tambahan 67 laporan tersebut sejak 14 Mei 2019.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, laporan ini diterima KPK dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) beberapa lembaga pemerintah. Laporan itu diterima sejak 14 Mei hingga 14 Juni 2019.

"Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini. Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat 1 laporan penolakan gratifikasi," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Jumlah laporan gratifikasi mencapai Rp 124.033.093 pada hari ini. Laporan penerimaan gratifikasi ini berupa uang hingga parcel lebaran.

"Sebagian besar berupa uang dan barang/makanan dalam bentuk parcel Hari Raya. Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng juga salah satu bentuk gratifikasi yang dilaporkan," jelas Febri.

Pada Kamis (13/6) kemarin, Febri menyebut ada salah satu pegawai BUMN dan pemerintah daerah yang melaporkan penerimaan barang mesin pembuat kopi hingga sarung.

"Kemarin pada hari Kamis (13/6) pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," tutur dia.

Terkait seluruh laporan ini, Febri mengatakan KPK akan memproses dalam waktu 30 hari. Nantinya, akan ditetapkan apakah barang gratifikasi ini menjadi milik negara, milik penerima, atau diberikan kepada pihak lain sesuai aturan hukum.

Seperti diketahui, pada 8 Mei 2019, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Sejumlah 200 lembaga pemerintah, seperti kementerian, BUMN, pemprov, dan pemda, juga telah mendukung surat edaran KPK terkait penolakan gratifikasi. KPK pun mengapresiasi langkah 200 lembaga itu. RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com