Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KPK Siap Bantu Kejagung Tuntaskan Kasus Jiwasraya

KPK Siap Bantu Kejagung Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 08 Januari 2020 | 13.52

Jakarta,dutabangsanews.com I - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK siap membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus terkait Jiwasyara. Salah satunya dengan memberikan data yang dimiliki KPK kepada Kejagung terkait kasus ini.

"Seluruh perkara yang sudah ditangani oleh Kejaksaan, KPK support, termasuk dengan perkara Jiwasraya. Jadi apa yang kita miliki, informasi apa yang kita dapatkan, dokumen apa yang KPK miliki itu akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung dan KPK berkomitmen dan minta kepada Kejaksaan Agung kasus ini dituntaskan setuntas-tuntasnya," kata Firli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2020).

Hal itu disampaikan Firli usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Firli juga mengatakan KPK membutuhkan bantuan dari Kejagung salah satunya tambahan jaksa untuk mempercepat penuntasan perkara di KPK.

"KPK membutuhkan dukungan oleh kejaksaan Agung untuk menambah SDM-nya ke KPK, sehingga antrean perkara itu bisa dipercepat dan penuntasan perkara perkara korupsi di dalam dakwaan, tuntutan dan pemeriksaan peradilan itu bisa lebih lancar," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya terus mengusut kasus Jiwasraya. Dia menyebut ada 5 ribu transaksi yang ditelusuri.

"Ini agak lama karena gini kita akan membedah bahwa ini ada transaksi-transaksi yang transaksinya melebihi dari 5 ribu transaksi," tuturnya.

Burhanuddin mengatakan Kejagung tak ingin salah menetapkan tersangka. Pihaknya saat ini masih bekerja sama dengan BPK dan PPATK untuk mengusut kasus ini.

"Kami bedah dulu yang transaksi, yang 5 ribu ini jangan sampai salah menetapkan tersangka. Kami kerja sama dengan BPK, kami kerja dengan OJK dan kami juga akan minta PPATK," ucap Burhanuddin.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com