Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Pemilih Ganda Jadi Persoalan Pilkada 2020

Pemilih Ganda Jadi Persoalan Pilkada 2020

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 25 Februari 2020 | 14.32

Jakarta,dutabangsanews.com I WAKIL Presiden Ma'ruf Amin menyebut masih terdapat persoalan dalam Pilkada 2020. Di antaranya terkait netralitas ASN.

"Bawaslu telah memetakan dimensi-dimensi kerawanan pelaksanaan pemilu, di antaranya problematika ketidaknetralan ASN menurut Bawaslu itu ada di 167 daerah," ujar Ma'ruf dalam sambutannya di peluncuran Indeks Kerawanan Pilkada 2020 di Redtop, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).

Ma'ruf menyebutkan, berdasarkan data Bawaslu, terdapat permasalahan pemilih ganda di 179 daerah. Selain itu, masalah terkait alat peraga kampanye dan rendahnya partisipasi masyarakat.

"Daftar pemilih ganda ada di 179 daerah, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan 133 daerah, dan rendahnya partisipasi masyarakat," tuturnya.

Ma'ruf berharap indeks kerawanan yang dibuat oleh Bawaslu dapat berjalan secara optimal. Menurutnya, hal ini berguna bagi penyelenggara pemilu untuk mengetahui wilayah yang rawan.

"Indeks dimaksud diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengukur potensi kerawanan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 bagi Bawaslu maupun pihak lain yang berkepentingan," kata Ma'ruf.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan ada empat dimensi yang menjadi ukuran bagi Bawaslu dalam menyusun IKP. Di antaranya terkait konteks sosial dan politik serta hak pilih.

"Empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 adalah dimensi konteks sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal," kata Afif.

"Kedua dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu," sambungnya.

Selain itu, terdapat dimensi terkait hak politik hingga partisipasi masyarakat.

"Ketiga dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon. Keempat dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik," tuturnya.RED/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com