Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Sidang Lanjutan Terkait Uji Formil UU KPK

Sidang Lanjutan Terkait Uji Formil UU KPK

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 03 Februari 2020 | 13.52

Jakarta,dutabangsanews.com I - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait uji formil UU KPK dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Dalam keterangannya, pemerintah menyebut dalil pembentukan dewan pengawas bertujuan melemahkan KPK tidak memiliki landasan.

"Bahwa para pemohon mendalilkan pada pembentukan dewan pengawas bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi merupakan Dalil dan tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional," ujar Staf Ahli Hukum dan HAM Agus Hariadi, saat membacakan jawaban pemerintah dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Agus menyebut pembentukan dewan pengawas KPK didasari ketentuan UU 1945 serta merujuk pada Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003. Hal ini disebut lembaga organisasi pemberantasan antikorupsi dapat membentuk badan lain sesuai dengan kebutuhan.

"Pembentukan dewan pengawas selain berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, juga merujuk pada ketentuan-ketentuan konvensi UNCAC 2003. Antara lain, pasal 6 konvensi UNCAC 2003 menyatakan bahwa negara dalam implementasinya dapat membentuk badan atau badan-badan yang dapat dimaknai, bahwa kelembagaan dalam organ pemberantasan korupsi masing-masing negara pihak dapat membentuk suatu badan atau beberapa badan antikorupsi sesuai yang diperlukan," kata Agus.

Disebutkan, pembentukan dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi. Menurutnya, pembentukan dewan pengawas ini bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan pemberantasan korupsi.

"Sesuai ketentuan konvensi UNCAC 2003 penambahan pada organ pemberantasan korupsi sebagai dewan pengawas sebagai Bab 5a, secara yuridis tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi. Namun sebagai wujud kewajiban negara mengevaluasi dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi," tutrnya.

"Pembentukan dewan pengawas sebagaimana bab 5 merupakan implementasi sebagai kewajiban negara untuk mengembangkan kebijakan antikorupsi. Secara yuridis, dibentuknya dewan pengawas yang merujuk pada ketentuan pasal 6 konvensi UNCAC 2003 merupakan norma yang telah sesuai dengan kaidah hukum antikorupsi, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.

Sedangkan berdasarkan UUD 1945, salah satu hal mendasar adalah mengubah struktur kelembagaan. Jadi disebutkan pembentukan dewan pengawas ini juga didasari pola checks and balances.

"Dalam Undang-Undang Dasar 1945, salah satu salah satu yang sangat fundamental adalah mengubah struktur kelembagaan negara, dengan menghilangkan sistem hierarki dengan tidak lagi adanya lembaga tertinggi negara, namun menjadi lembaga tinggi negara. Berdasarkan alasan tersebut di atas dalam revisi UU a quo khususnya dalam Bab 5 a bertujuan selain merujuk pada Konvensi UNCAC 2003, namun juga dilandaskan sistem pemerintahan dalam pola checks and balances," pungkasnya.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com