Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Polri Akan Tindak Warga yang Nekat Berkumpul

Polri Akan Tindak Warga yang Nekat Berkumpul

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 23 Maret 2020 | 14.18

Jakarta,dutabangsanews.com
Polri mengatakan akan membubarkan kerumunan atau berkumpulnya massa di satu lokasi di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan perintah aparat, akan diancam sanksi pidana.

"Kalau ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, 'Barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana'. Kami tambahkan Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan akun Instagram DIVISI HUMAS POLRI, Senin (23/3/2020).

Iqbal kemudian menjelaskan, sebelum sampai pada tahap pidana, Polri akan berupaya melakukan tindakan yang mengedepankan konsep pendekatan yang persuasif dan humanistis.

"Tadi pagi masih banyak kerumunan masyarakat dan kami bubarkan dengan persuasif-humanis. Yang harus ditekankan saya hari ini adalah Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongko-kongko, penyebaran virus ini bertambah," ujar dia.

Berikut ini isi Pasal 212, 216, dan 218 KUHP:

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.RED/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com