Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » RUU MK: Hakim Konstitusi yang Absen Sidang 5 Kali Beruntun Bisa Dipecat

RUU MK: Hakim Konstitusi yang Absen Sidang 5 Kali Beruntun Bisa Dipecat

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 08 April 2020 | 11.37

Jakarta,dutabangsanews.com DPR memprioritaskan mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan hakim konstitusi dkk. Termasuk pula soal syarat pemberhentian dengan tidak hormat hakim konstitusi.

Syarat pemecatan hakim MK diubah. Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK,berbunyi:

Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
h. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Dalam RUU MK, syarat pemecatan menjadi:

a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
h. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

RUU itu juga mengubah soal syarat putusan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, menyebutkan MK dilarang memutus perkara di luar apa yang diminta (ultra petita). Berikut ini bunyi Pasal 45A UU Nomor 8/2011:

Pasal 45A
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi Permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok Permohonan.
Oleh RUU MK, Pasal 45A itu dihapus.

Demikian juga soal batu uji. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, hakim konstitusi hanya menguji UU dengan UUD 1945. Tidak boleh mengadu antar UU. Pasal 50A berbunyi:

Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum. Oleh RUU MK, Pasal 50A itu dihapus.RED/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com