Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Pengendara Langgar PSBB di Kota Bogor Bakal Disanksi Denda-Kerja Sosial

Pengendara Langgar PSBB di Kota Bogor Bakal Disanksi Denda-Kerja Sosial

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 13 Mei 2020 | 12.43

Bogor,dutabangsanews.com - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan soal sanksi untuk pelanggar PSBB. Pengendara mobil pribadi yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas atau tak bermasker akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor. Perwali yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.

Adapun peraturan bagi pengendara mobil yang mengangkut penumpang lebih dan tidak bermasker itu ada di Pasal 14."Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi," demikian bunyi aturan terkait berkendara seperti dikutip dari Perwali Bogor Nomor 37 Tahun 2020, Rabu (13/5/2020).

Berikut ini isi pasal 14:

Pasal 14
(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);dan/atau
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan TNI/Polri.Sementara itu, Perwali Bogor ini juga mengatur sanksi bagi pengendara motor yang tertuang di Pasal 15. Pengendara motor yang melanggar ketentuan PSBB dan tidak bermasker juga akan dikenai sanksi pidana atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum, aturan ini juga berlaku untuk ojek online.

Namun, aturan ini dikecualikan untuk pengendara motor yang mengangkut penumpang satu alamat atau satu tempat tinggal dengan pengemudi motor. Pengendara motor beserta penumpang akan diminta menunjukkan e-KTP masing-masing.Kemudian, di Pasal 16, Pemkot Bogor juga akan mengenakan sanksi bagi angkutan umum yang melanggar pembatasan jumlah penumpang dan tidak bermasker. Sanksi yang diberikan juga denda atau kerja sosial.

Berikut ini bunyi Pasal 15 dan Pasal 16 secara utuh:

Pasal 15
(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker,dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum; atau

(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan TNI/Polri.

Pasal 16
(1) Setiap orang atau korporasi pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen), tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Kota Bogor dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa:
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI/Polri.
(3) Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau korporasi pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengemudikan atau mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com