Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Saksi Akui Tawari Kompensasi ke Legislator PDIP agar Mau Diganti Harun Masikulllll

Saksi Akui Tawari Kompensasi ke Legislator PDIP agar Mau Diganti Harun Masikulllll

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 25 Juni 2020 | 19.51

Jakarta,dutabangsanews.com - Kader PDIP Saeful Bahri mengakui pernah menemui Anggota DPR RI Riezky Aprilia di Singapura untuk membahas pergantian antarwaktu (PAW). Saeful mengaku menawarkan kompensasi Rp 50 ribu per suara kepada Riezky, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP, supaya mau di-PAW dengan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Saeful saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina, Kamis (25/6/2020). Saeful memberikan keterangan lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.

"Yang meminta saksi menyebutkan bahwa hitungan satu suara Rp 50 ribu ini siapa, apakah inisiatif saksi kah atau ada perintah orang lain?" tanya jaksa KPK."Inisiatif saya," jawab Saeful.

Menurut Saeful, pertemuan itu hanyalah sebuah diskusi. Dia menolak dikatakan mengiming-imingi Riezky lewat tawaran itu.

"Di sana saya tidak punya kewenangan, tidak punya kapasitas menawarkan sesuatu. Saya memberikan gambaran kompensasi-kompensasi yang bisa diambil," ucapnya.Dia menyebut hasil pertemuan dengan Riezky itu sedianya akan disampaikan ke Harun Masiku. Riezky juga ditawarkan jabatan lain jika menerima suaranya dihargai Rp 50 per suara.

"Kalau Bu Riezky deal, ya, saya akan sampaikan ke Harun. Jadi, ada 3 hal pak jaksa saat itu, ya. Kalau Bu Riezky mau, kalau memang mau, satu, kompensasi akan saya sampaikan ke Pak Harun. Yang kedua, kita akan upayakan Bu Riezky akan ditempatkan di mana misalnya. Yang ketiga, kemudian, kalau Bu Riezky suaranya memang lebih tinggi dibanding gabungan suara Harun dengan Pak Nazaruddin, maka kemudian saya juga akan bantu Bu Riezky saat itu," ujarnya.Saat itu, kata Saeful, Riezky menolak tawaran tersebut. Dia lalu kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil pertemuan ke Donny Tri Istiqomah yang memerintahkannya ke Singapura.

Dalam perkara ini, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com