Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » ICW Desak DPR dan Tantang Ketua KPK Usut Kasus Djoko Tjandra

ICW Desak DPR dan Tantang Ketua KPK Usut Kasus Djoko Tjandra

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 25 Juli 2020 | 17.26


Jakarta,dutabangsanews.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak DPR dan menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengusut kasus Djoko Tjandra. Pasalnyal, keberadaan Djoko Tjandra masih belum diketahui hingga saat ini.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan Djoko Tjandra yang begitu mudah mendapat akses layanan publik di Indonesia tidak mungkin terjadi tanpa bantuan dari pihak berwenang. Donal pun menilai tidak ada keseriusan dari pihak berwenang dalam penuntasan kasus ini.

"Mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik, ataupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang. Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Joko Tjandra," kata Donal dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (25/7/2020).

"Namun ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah," sambungnya.

Donal mendesak agar DPR RI menggunakan hak angket dalam mengusut kasus Djoko Tjandra. Menurutnya, DPR pernah menggunakan hak angket tersebut untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI.

"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Donal.

Selain itu, ICW juga menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengusut adanya potensi korupsi yang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra. Terlebih, ada tiga Jenderal Polisi yang dicopot dari jabatannya terkait Joko Tjandra, yaitu Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

"Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Joko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," jelas Donal.

"Oleh karena itu ICW menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum Jenderal Polri dalam kasus Joko Tjandra tersebut," sambungnya.

Menurut Donal, apabila tidak ada tindakan dari pihak berwenang maka semakin menunjukkan tidak ada keseriusan dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Dia pun menduga rezim pemerintahan saat ini melindungi Djoko Tjandra.

"Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, maka ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari pihak-pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus Joko Tjandra. Dengan itu pula dugaan bahwa Joko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat.

Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron yang terseret kasus cessie Bank Bali yang meledak tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009.

Djoko Tjandra ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

"Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).

Boyamin menyebut data KTP Joko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan bila Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com