Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 31 Desember 2020 | 07.50

 

Makassar, dutabangsanews.com I Setiap orang yang akan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai hari ini wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 menurut hasil uji rapid test antigen. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah memberlakukan kebijakan ini bagi pendatang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.

Kebijakan wajib rapid test antigen ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor: 443.2/9469/Dinkes tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Sulawesi Selatan, yang diteken di Makassar pada Rabu (30/12/2020) lalu. Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditandatangani hingga 14 Januari 2021 mendatang, dan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kasus COVID-19 di Sulsel.

"Bagi (pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk Sulsel) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," tegas Nurdin dalam surat edarannya.

"Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan," lanjutnya.

Akan tetapi, kebijakan wajib rapid test antigen ini tidak berlaku anak-anak di bawah usia 12 tahun yang akan masuk ke Sulsel.

Surat hasil uji rapid test antigen tersebut juga wajib dibawa setiap orang yang baru masuk Sulsel selama berada di wilayah Sulsel.

"Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan," tuturnya.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Sulsel wajib mengikuti ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Nurdin menegaskan kebijakan ini dilakukan karena tingginya tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia termasuk wilayah Sulsel. Selain itu, potensi orang berkerumun saat libur Tahun Baru 2021 juga sangat tinggi.

"Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan," imbuhnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com