Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Prasetijo Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan Palsu

Prasetijo Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan Palsu

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 22 Desember 2020 | 18.15

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Prasetijo dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana menyuruh melakukan, pemalsuan surat secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri secara teratur dalam dakwaan kedua. Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," tambah hakim Sirat.

Brigjen Prasetijo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 3 tahun," ucap hakim.

Hakim mengatakan Prasetijo bersalah membuat beberapa surat palsu karena tidak didapatkan dengan cara yang benar. Selain itu, Prasetijo bersalah karena membantu Djoko Tjandra yang merupakab buron Kejaksaan Agung RI.

"Meninmbang surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, surat rekomendasi kesehatan. Menimbang surat tersebut yang sengaja dibuat terdakwa untuk saksi Djoko Tjandra. Oleh karena saksi Djoko Tjandra menggunakan pesawat terbang, sehingga dibutuhkan surat jalan. Dengan demikian surat-surat tersebut tidak didapatkan dengan cara yang tidak benar. Maka menurut majelis unsur dengan maksud seolah-olah surat palsu adalah benar telah terpenuhi," kata hakim.

Selain itu, perbuatan Prasetijo telah merugikan institusi Polri. Karena, Brigjen Prasetijo saat membantu Djoko Tjandra adalah anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Menimbang sejumlah faktaa di sidang, terdakwa sudah membuat surat jalan palsu dan telah merugikan institusi dengan kerugian materiil kepada Polri dan Pusdokkes Polri, mengingat Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi," kata hakim.

Brigjen Prasetijo juga dinilai menyalahgunakan kewenanangannya karena membantu Djoko Tjandra. Hakim mengatakan seharusnya Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri tidak membantu Djoko Tjandra karena seorang terpidana.

"Menimbang berdasarkan fakta sidang saksi Joko Soegiarto Tjandra dan saksi Anita, Djoko Tjandra datang ke Jakarta untuk mengajukan upata hukum. Menimbang bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat surat jalan, surat COVID, dan surat rekomendasi. Berdasarkan fakta hukum yang dikaitkan pembuktian, maka unsur dengan sengaja membiarkan melepaskan orang telah terpenuhi," kata hakim.

Sementara itu, terkait peristiwa pembakaran surat palsu yang dilakukan oleh Brigjen Prasetijo. Hakim menilai perbuatan Prasetijo salah karena berusaha menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.

"Menimbang rangkaian perbuatan terdakwa menutup menghalangi penyidikan terkait pembakaran surat sebagai barang bukti di sini terungkap di sidang bahwa terdakwa mengubungi saksi Joni dan memerintahkan pembakaran surat, dan ada pembuktian saksi Joni diperkuat berupa foto yang memeperlihatkan sisa-sisa pembakaran di HP saksi Joni setelah mendapat perintah, sehingga unsur menghalangi penyidikan telah terpenuhi," kata hakim.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com