Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Pimpinan KPK soal Indeks Persepsi 2020 Anjlok

Pimpinan KPK soal Indeks Persepsi 2020 Anjlok

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 28 Januari 2021 | 17.40

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat bicara terkait indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 yang turun. Ghufron menyebut pemberantasan korupsi di Tanah Air bukan hanya beban KPK.

"KPK menggambarkan bahwa korupsi itu bukan hanya beban KPK, bukan hanya beban penegak hukum lainnya, tetapi sesungguhnya beban bangsa kita semua," kata Ghufron dalam Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang disiarkan secara virtual, Kamis (28/1/2021).

Ghufron berbicara tiga klaster besar dalam pemberantasan korupsi, yakni penegakan hukum, ekonomi-investasi, dan politik-demokrasi. Menurut Ghufron, dalam sektor penegakan hukum memberantas korupsi nilainya sudah naik.

"Tetapi sektor lain, yaitu ekonomi dan investasi dan politik dan demokrasi, dua sektor itu yang turun," terang Ghufron.

Dia mengatakan korupsi itu melanggar dua aspek hak asasi manusia (HAM). Pertama, hak akses terhadap keuangan publik, uang-uang rakyat yang dikumpulkan oleh Kementerian Keuangan.

"Seberapa kemudian efektif dan efisien, itu yang kemudian sesungguhnya merupakan kepentingan hukum dari pasal 2 dan pasal 3. Sementara aspek pasal 5 suap, kemudian pemerasan, kemudian gratifikasi sesungguhnya itu aspeknya adalah pada tercederainya hak asasi terhadap kepentingan hak sosial politik," katanya.

Menurut Ghufron, KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas korupsi. Terlebih, dalam sektor investasi-ekonomi dan sektor politik-demokrasi.

"Oleh karena itu, kemudian KPK memahami ini dan karenanya KPK tidak bisa sendiri karena sektor investasi dan ekonomi dan juga sektor politik dan demokrasi itu semuanya adalah sayap-sayap yang tidak kemudian mampu hanya ditopang oleh KPK sendiri," katanya.

Ghufron menilai indeks persepsi korupsi turun karena faktor pandemi COVID-19. Sebab, segala aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa sejak pandemi menjadi dilonggarkan karena membutuhkan penanganan yang cepat demi kemanusiaan dan kesehatan.

"Tapi faktanya memang kelonggaran-kelonggaran itu selalu ternyata dijadikan kesempatan untuk kemudian melakukan korupsi," katanya.

Ghufron berharap semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sama-sama mencegah korupsi. Menurut Ghufron, KPK ke depan bukan dalam kerangka memberantas untuk menangkap. Penangkapan adalah jalan akhir.

"Yang kami harapkan saat ini membangun bagaimana agar sistem pelayanan publik, sistem keuangan, maupun politik, itu secara ketat membatasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Tapi kalau masih terjadi, maka KPK tetap tidak akan tinggal diam tanpa melakukan pemberantasan penindakan terhadap pelaku-pelakunya," pungkasnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com