Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » 18 Provinsi Belum Buat Perda Prokes, Kapolda Setempat Harus Dorong

18 Provinsi Belum Buat Perda Prokes, Kapolda Setempat Harus Dorong

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 16 Februari 2021 | 18.28

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengarahkan agar seluruh kepala daerah untuk membuat peraturan daerah terkait penegakan protokol kesehatan, bukan hanya peraturan kepala daerah. Sebab, menurut Tito, penegakan protokol kesehatan perlu adanya tindakan disiplin.

"Mendorong daerah membuat perda dan perkada, karena apa, agar ada pijakan bagi penegakan protokol kesehatan yang tidak cukup hanya dengan soft, bagikan masker dan lain-lain, tapi juga perlu ada tindakan penegakan hukum untuk disiplin, oleh karena itu perda dan dan perkada kita dorong untuk dibuat. Bedanya perda itu dibuat DPRD itu bisa berisi sanksi pidana, sedangkan perkada hanya sanksi administrasi," kata Tito, dalam sambutannya di Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

Tito menyebut saat ini baru ada 16 provinsi yang telah membuat perda. Sisanya masih ada 18 provinsi yang belum membuat. Untuk itu, dia meminta Kapolda setempat untuk mendorong kepala daerahnya membuat perda.

"Oleh karena itu, sampai hari ini saya kira belum semua daerah memiliki perda. Dari 34 provinsi baru 16 yang punya perda, 18 belum memiliki perda baru perkada. Untuk itu lah, mohon kepada rekan kapolda dan kapolres mendorong agar kepala daerah membuat perkada jadi perda, kalau perkada hampir semua sudah," ujarnya.

Di masa Pilkada, Tito mengungkap banyak daerah yang tidak berani membuat perda dengan alasan takut kehilangan elektabilitas. "Problemnya, kemarin ada pilkada, rata-rata kepala daerah yang ini nggak berani membuat tekanan terlalu tinggi kepada rakyatnya takut kehilangan elektabilitas, tidak populer, sekarang pilkada udah lewat," ujarnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com