Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Eks Dirut Garuda Ari Askhara Terancam 10 Tahun Penjara

Eks Dirut Garuda Ari Askhara Terancam 10 Tahun Penjara

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 15 Februari 2021 | 09.46

 

Tangerang, dutabangsanews.com I Mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadipura alias Ari Askhara akan diadili siang ini di PN Tangerang. Ari Askhara diadili karena kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley-Davidson.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informsi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Senin (15/2/2021). Ari mengantongi nomor perkara 192/Pid.Sus/2021/PN.Tng dengan jadwal sidang perdana pada Senin (15/2) pukul 10.00 WIB.

Ari didakwa tiga pasal berlapis, yaitu:

1. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.

2. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

3. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Ancaman hukuman terberat pasal tersebut yaitu 10 tahun penjara. Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

1. Pasal 102 huruf e: Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

2. Pasal 102 huruf h: Setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

3. Pasal 103 huruf a: Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com