Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Kompolnas ke Kapolri: Kedepankan Restorative Justice Tangani UU ITE

Kompolnas ke Kapolri: Kedepankan Restorative Justice Tangani UU ITE

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 20 Februari 2021 | 09.46

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berpesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan restorative justice ketika menanggapi laporan masyarakat terkait pelanggaran UU ITE. Kompolnas meminta agar penyidik juga profesional dalam menangani laporan terkait UU ITE.

Awalnya Komisioner Kompolas, Poengky Indarti berpesan agar pihak kepolisian untuk terus mengedepankan upaya preventif dan preemtif daripada represif dalam menegakkan hukum. Dia menyebut pencegahan kejahatan jauh lebih baik daripada mendahulukan penegakan hukum.

"Bagi aparat Kepolisian yang bertugas mewujudkan harkamtibmas dengan melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, penting untuk mengedepankan tindakan preventif dan preemtif, ketimbang tindakan represif. Oleh karena itu pencegahan kejahatan melalui edukasi pada publik penting dilakukan, ketimbang mendahulukan penegakan hukum," kata Poengky saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Poengky berharap Polri akan lebih mengedepankan upaya mediasi dalam menghadapi laporan laporan terkait Pasal-pasal di UU ITE. Sehingga dengan demikian Polri juga tidak kerepotan dengan banjirnya laporan yang masuk.

"Polisi juga diharapkan mengedepankan upaya mediasi dan menyelesaikan perkara melalui restorative justice dalam menghadapi laporan-laporan terkait Pasal-pasal UU ITE, jika hal-hal tersebut dilakukan, polisi juga tidak akan direpotkan menangani banjirnya laporan yang masuk. Sekaligus menghindari tudingan tebang pilih dan kriminalisasi," ucapnya.

Selain itu, Poengky juga mendesak agar penyidik Polri bisa lebih profesional dan independen dalam menegakkan hukum. Dia meminta jangan sampai Polri ditekan oleh terlapor hingga pelapor.

"Jadi penyidik harus profesional dan independen. Jangan sampai ditekan-tekan pihak pelapor, terlapor atau pihak lain," sebutnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com