Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Djoko Tjandra Klaim Jadi Korban Iming-iming Pinangki

Djoko Tjandra Klaim Jadi Korban Iming-iming Pinangki

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 15 Maret 2021 | 15.09

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak terima dituntut 4 tahun penjara. Dia mengklaim telah menjadi korban tipu-tipu dari seorang Pinangki Sirna Malasari.

Awalnya Djoko Tjandra yang membacakan nota keberatan atau pleidoi dalam persidangan itu mengaku menjadi korban peradilan sesat atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009. Putusan itu berkaitan dengan perkara lawas yang menjerat Djoko Tjandra dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor:12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang diawali oleh pengajuan permohonan PK oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jelas dan terang merupakan pelanggaran KUHAP tentang PK yang berakibat terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat), ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. 

Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia," kata Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Putusan itu mengharuskan Djoko Tjandra menjalani hukuman 2 tahun penjara tetapi malah kabur ke luar negeri. Setelahnya Djoko Tjandra mengaku ingin kembali ke Indonesia dalam keadaan bebas sehingga berkongkalikong dengan seorang jaksa bernama Pinangki dan seorang lain bernama Rahmat tetapi dirinya mengklaim telah ditipu keduanya.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia telah menghantar saya pula ke kursi Terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," ujarnya.

Djoko menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak berdasarkan dakwaan yang sesuai fakta sebenarnya. Dia menyebut Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat yang berinisiatif mengajukan bantuan kepadanya di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Pinangki Sirna Malasari lewat Saudara Rahmat yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia, menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung guna menindaklanjuti Putusan MK No: 33 Tahun 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No: 12 Tahun 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana," ucapnya.

Djoko juga mengaku tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki sebagai jaksa. Sehingga, disepakati bahwa Djoko hanya berurusan dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.

Djoko juga menyebut uang USD 1.000.000 adalah Consultant Fee dan Lawyer Fee yang disepakati untuk pengurusan Fatwa MA sampai selesai dan dia diminta membayar uang muka sebesar USD 500.000 yang diberikan ke Andi Irfan Jaya. Dia membantah uang tersebut sebagai suap kepada Pinangki.

"Uang sebesar USD 500.000 itu bukan uang suap kepada Pinangki Sirna Malasari, dan sama sekali tidak dimaksudkan sebagai uang suap. Pembayaran uang USD 500.000 tersebut bukan juga sebagai pemberian hadiah kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri," ungkapnya.

Djoko mengaku turut menolak action plan yang ditawarkan Andi Irfan Jaya karena dianggap tidak masuk akal dan hanya sebagai penipuan belaka. Dengan mencermati action plan tersebut, dia sadar bahwa sebenarnya telah menjadi korban penipuan dengan diiming-imingi Fatwa Mahkamah Agung.

"Saya merasa aneh dan heran ketika penuntut umum mendakwa dan menuntut saya melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sementara saya yang menolak dan membatalkan action plan tersebut karena saya melihat dalam action plan tersebut sangat tidak masuk akal," jelasnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com