Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Kalbar Tersangka Kasus Pencucian Uang

KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Kalbar Tersangka Kasus Pencucian Uang

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 24 Maret 2021 | 20.22

 

Jakarta, dutabangsanews.com I KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat (Kakanwil BPN Kalbar) Gusmin Tuarita (GTU) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain Gusmin, KPK menetapkan Siswidodo (SWD) sebagai tersangka kasus TPPU yang sama.

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat BPN," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Gusmin Tuarita ditetapkan sebagai tersangka selaku Kakanwil BPN Kalbar 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur 2016-2018. Sedangkan Siswidodo ditetapkan sebagai tersangka selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbar.

Gusmin dan Siswidodo juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret-12 April 2021. Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Gusmin Tuarita memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah saat menjabat Kakanwil BPN Kalbar dan Provinsi Jawa Timur. Gusmin bersama Siswidodo dalam menjalankan kewenangannya menyetujui penerbitan hak guna usaha (HGU).

"GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus, yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI," ujarnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com