Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » 287 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang

287 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 09 April 2021 | 10.51

 

Jakarta, dutabangsanews.com I DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021. Sebanyak 288 anggota Dewan hadir dalam paripurna hari ini, sedangkan 287 absen.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021), pukul 09.45 WIB. Rapat diikuti anggota secara fisik dan virtual dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang membuka rapat paripurna, mengatakan rapat hari ini dihadiri 56 anggota secara fisik dan 232 secara virtual. Diketahui, total anggota DPR RI periode 2019-2024 adalah 575 anggota. Dari jumlah tersebut, artinya ada 287 anggota Dewan yang absen.

"Sebanyak 232 virtual dan 56 fisik, berjumlah 288 orang, yang dihadiri oleh seluruh fraksi di anggota DPR. Dengan demikian telah kuorum," ujar Dasco saat membuka rapur.

Diketahui, DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021 hari ini. Selain penutupan masa sidang, ada sejumlah hal yang akan dibahas, salah satunya pengambilan keputusan RUU Kejaksaan RI.

Adapun agendanya adalah, pertama, pengambilan keputusan RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States). Lalu akan ada laporan dari Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan terhadap kantor akuntan publik (KAP) yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan.

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan RUU Kejaksaan dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Lalu laporan BURT DPR tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2022.

"Pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," bunyi agenda DPR.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com