Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Kompolnas Minta Penyidik KPK dari Polri Pemeras Walkot Dipecat

Kompolnas Minta Penyidik KPK dari Polri Pemeras Walkot Dipecat

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 23 April 2021 | 19.13

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar Robin dipecat.

"Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang," ujar Poengky melalui pesan singkat, Jumat (23/4/2021).

Dia mengatakan perbuatan Robin melanggar UU Tipikor. Stepanus, katanya, terancam penjara maksimal 20 tahun.

"Kalau kita melihat perbuatannya, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor, sehingga ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kasus serupa pernah terjadi tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujarnya.

Poengky mengatakan sanksi terberat yang bisa diberikan pada Robin adalah pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Nantinya, yang memproses pemecatan Stepanus adalah Divisi Propam Polri.

"Sedangkan untuk dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Poengky.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com