Jakarta, dutabangsanews.com I Mata eks Sekum FPI Munarman ditutup dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya. Pengacara Munarman menyebut tindakan polisi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).
Aziz menyesalkan perlakuan polisi terhadap Munarman saat ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan hingga ke Polda Metro Jaya. Dia belum mengetahui alasan polisi menutup mata Munarman.
"Belum tahu. Kita kan belum ada komunikasi lebih lanjut terkait hal tersebut," ujar Aziz.
Dia memastikan pihaknya bakal mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan Munarman. Pihaknya menyebut ada 40 pengacara yang bakal mendampingi Munarman.
"Insyaallah, secepatnya kita akan bagi tim. Jumlah sekitar 40," jelas Aziz.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !