Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Sampai Sejauh Ini Keberadaan DPRD Kota Depok Jawa Barat Masih Cukup Baik

Sampai Sejauh Ini Keberadaan DPRD Kota Depok Jawa Barat Masih Cukup Baik

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 05 April 2021 | 17.49


Kelurahan Kalimulya Cilodong Kota Depok I KOMISI D DPRD Kota Depok terus bekerja dan mencari yang terbaik buat Masyarakat Kota, di mana Komisi D mitra kerjanya adalah, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial. Selama ini hubungan baik komisi ini dengan para mitra kerja berjalan harmonis dan baik-baik saja. Keberadaan anggota komisi ini dalam hal implementasinya adalah kebijakan.

“Komisi D DPRD Kota Depok itu sifatnya mengawasi kebijakan, memperbaiki kebijakan, jadi. sifatnya tidak langsung case by case, kalaupun ada case by case tetapi pada endingnya juga pada kebijakannya bukan kepada casenya, jadi lebih kepada sistemnya,”hari ini rapat kerja dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, demikian kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok H.M. Supariyono, Amd, Ak kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di Gedung DPDR Kota Depok di Kelurahan Kalimulya Cilodong Kota Depok Jawa Barat. Hari ini Senin 5-4-2021.


Perda adalah output dari DPRD Kota Depok ucap H.M. Supariyono, Amd, Ak dan yang dicoba perbaiki perda tersebut berada di undang-undangnya. Sedangnya undang-undang itu adalah domain atau wilayah DPR RI, tapi, Hasil temuan-temuan dari DPRD Kota Depok mereka sampaikan ke DPR RI. Tujuannya, agar undang-undang tersebut direvisi atau diperbaiki oleh DPR RI. Di sisi lain, ada outputnya dalam bentuk perda da nada pula outputnya dalam bentuk peraturan walikota atau perwal. Perlu diketahui bahwa perda itu sifatnya kebutuhan, kalau ada kebutuhan perda dewan akan membuatnya, tetapi. Kalau tidak ada kebutuhan tidak harus membuat perda, karena membuat satu perda membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.


“Kita berikan masukan ke pak wali, agar ini dibuatkan perwal, tetapi ada juga aturan-aturan teknis berada di tingkat dinas saja,”ujar H.M. Supariyono, Amd, Ak Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok.


Saat ini DPRD Kota Depok sudah banyak membuat dan menerbitkan peraturan daerah, rata-rata jumlah perda yang diterbitkan dalam setahun 12 perda. Ada perda yang berasal dari hak inisiatif eksekutif dan sebaliknya perda tersebut juga ada hak inisiatif DPRD Kota Depok. Perlu diketahui bahwa perda-perda tersebut sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Kota Depok. Sampai sejauh ini keberadaan DPRD Kota Depok masih cukup baik. Tetapi, di dalam hal tataran implementasinya banyak perda ini belum terimplementasikan, biasanya DPRD Kota Depok menggelar rapat evaluasi implemtasi perda. Mansur Soupyan Sitompul.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com