Jakarta, dutabangsanews.com I Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga tahun 2027. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027 bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
Adapun pada Pasal 7 UUD NRI 1945 tertuang bahwa batasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hanya lima tahun. Selanjutnya, Presiden dan Wapres dapat kembali dipilih dalam masa jabatan yang sama.
"Di dalam UUD, tegas disebutkan bahwa presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
"Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024. Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih," imbuhnya.
Terkait hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun menolak adanya amandemen UUD NRI 1945, termasuk soal perubahan masa jabatan Presiden dan Wapres RI.
"Saya atas nama Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD NRI 1945, termasuk menolak rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2027," ungkapnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !