Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ketua DPD Ingin Amandemen ke-5 UUD 1945

Ketua DPD Ingin Amandemen ke-5 UUD 1945

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 08 Juli 2021 | 15.55


Jakarta, dutabangsanews.com I -Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kembali menyampaikan pentingnya melakukan amandemen ke-5 UUD 1945. Kali ini, ia mengutarakan hal tersebut saat menjadi pembicara di FGD Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya yang berlangsung secara virtual.

Dalam gelaran bertema 'Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensiil', LaNyalla mengungkap
alasan DPD RI mewacanakan dilakukannya amandemen ke-5 konstitusi sebagai koreksi atas amandemen sebelumnya. Menurutnya, banyak frasa kalimat dan norma yang harus dikoreksi dari hasil amandemen konstitusi tahun 2002 lalu.

Ia menilai terdapat sejumlah undang-undang yang merugikan bangsa akibat amandemen 2002 lalu. LaNyalla menyebutkan salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, UU yang mengatur soal presidential threshold ini dianggap mengebiri kedaulatan rakyat dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di pemilihan umum.

"Undang-Undang tentang Pemilu di Pasal 222 yang memberi ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara partai politik secara nasional, sama sekali tidak derivatif dari pasal 6A Undang-Undang Dasar hasil Amandemen 2002. Karena Pasal 6A Ayat (3) dan (4), mengatur Ambang Batas keterpilihan. Bukan pencalonan. Tetapi faktanya, oleh Mahkamah Konstitusi hal itu dianggap Open Legal Policy pembuat undang-undang," ungkap LaNyalla dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com