Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Aktivis Antimasker Banyuwangi Kini Terancam Pasal Berlapis

Aktivis Antimasker Banyuwangi Kini Terancam Pasal Berlapis

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 23 Agustus 2021 | 20.16

 

Banyuwangi, dutabangsanews.com I Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini pantas disematkan ke aktivis antimasker M Yunus Wahyudi yang kembali dilaporkan ke polisi. Laporan ini menyusul tindakan Yunus yang melecehkan persidangan dengan aksinya menyerang majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya pada Kamis (19/8/2021). Polisi bakal menerapkan pasal 207 dan 212 KUHP atas tindakan aktivis antimasker itu.

Padahal Yunus baru saja divonis 3 tahun penjara, atas kasus kekarantinaan kesehatan dan UU ITE yang menjeratnya. Oknum LSM dari Banyuwangi ditahan polisi, Rabu (14/10/2020) setelah menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19. Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah positif COVID-19.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan menerima laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas tindakan penyerangan majelis hakim oleh terpidana M Yunus Wahyudi.

"Sudah diterima laporannya dan akan kita tindaklanjuti. Di mana di dalam KUHP sudah ditentukan pasal-pasal yang diterapkan. Pasal 207 sama 212," kata AKBP Nasrun kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Pelaporan itu dilakukan oleh 3 majelis hakim yang memimpin sidang M Yunus Wahyudi. Di antaranya Khamozaru Waruwu, Philip Pangalila dan Yustisiana. Ketiganya sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Banyuwangi.

"Sudah diperiksa oleh penyidik. Kita akan proses sesuai undang-undang yang ada," tandasnya.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com