Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Bamsoet Jelaskan Payung Hukum PPHN dari Ketetapan MPR

Bamsoet Jelaskan Payung Hukum PPHN dari Ketetapan MPR

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 13 September 2021 | 19.03

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Harman sepakat tentang pentingnya Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan.

Untuk diketahui, MPR RI melalui Badan Pengkajian bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk lembaga negara dan kementerian, sedang menyelesaikan Rancangan PPHN berikut naskah akademiknya. Ditargetkan pada awal tahun 2022 rancangannya sudah selesai.

Badan Pengkajian MPR RI juga telah melakukan kajian tentang pilihan bentuk hukum PPHN, yakni bisa dimasukkan dalam konstitusi, Ketetapan MPR, ataupun undang-undang. Menurut laporan Badan Kajian MPR yang disampaikan pada pimpinan MPR pada Januari 2021 lalu dilakukan dalam bentuk Ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi. Maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," ujar Bamsoet dalam keterangannya di webinar yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, secara virtual dari Bali, Senin (13/9/21).

Turut hadir antara lain Ketua LHKP PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo, Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan Peneliti Senior Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jakarta Iwan Satriawan.

Ia menjelaskan, pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi adanya amandemen terbatas, sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam konstitusi, antara lain penambahan ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai PPHN.

"Kekhawatiran amandemen terbatas akan membuka kotak pandora dan membuka peluang dilakukannya amandemen pada substansi lain di luar PPHN juga tidak beralasan dan terlalu prematur. Proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR dan pengambilan keputusannya harus memenuhi quorum 2/3 anggota MPR yang terdiri dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD," jelas Bamsoet.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com