Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , , » Jaksa Agung Menang Lawan Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Jaksa Agung Menang Lawan Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 08 September 2021 | 15.03

 

Jakarta, dutabangsanews.com I  Jaksa Agung ST Burhanuddin menang melawan korban Tragedi Semanggi di tingkat kasasi. ST Burhanuddin digugat korban karena menyebut tragedi itu bukan pelanggaran HAM berat.

Kasus bermula saat Jaksa Agung menyatakan dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020:

... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilanad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Korban keluarga korban Semanggi I dan II, di antaranya Sumarsih tidak terima dengan ucapan ST Burhanuddin. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dengan harapan ST Burhanuddin mencabut omongannya

Pada Desember 2020, PTUN Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melanggar hukum. Sebab secara hukum pernyataan ST Burhanuddin tersebut menjadi dokumentasi negara yang dapat menjadikan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus HAM. Selain itu pernyataan ST Burhanuddin tersebut dapat menimbulkan penafsiran bahwa apa yang disampaikan ST Burhanuddin merupakan refleksi dari niat yang akan dituju terhadap penyelesaian penanganan kasus HAM Semanggi I dan Semanggi II.

Jaksa Agung tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, posisi berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menyatakan sebaliknya yaitu menolak gugatan Sumarsih dkk.

"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu kan menyebut ya, 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', tetapi mengapa tidak menolak kebohongan Jaksa Agung. Pertanyaannya adalah keadilan seperti apa yang dimaksud," kata Sumarsih saat mengajukan kasasi.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com