Jakarta, dutabangsanews.com I Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan (mal) di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%. Hal itu dikarenakan daerah tersebut masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," tulis aturan tersebut dikutip, Selasa (2/11/2021).
Kapasitas pengunjung 100% juga berlaku di pasar rakyat, supermarket, toko kelontong, hingga pasar swalayan. Dalam aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.
Pengoperasian kapasitas pengunjung 100% di mal tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," terangnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !