Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » MK: Model Pemilu Serentak 2024 Kewenangan DPR

MK: Model Pemilu Serentak 2024 Kewenangan DPR

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 24 November 2021 | 12.32

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan model Pemilu Serentak 2024 menjadi kewenangan DPR untuk mengaturnya. Apakah mencoblos lima kotak atau dipisahkan antara pemilihan nasional dan pemilihan daerah.

"Bangunan argumentasi yang demikian semakin meneguhkan pendirian Mahkamah, penentuan model keserentakan, baik dengan pemilihan lima kotak atau dengan memisahkan pemilihan nasional dengan pemilihan umum lokal, merupakan wilayah pembentuk undang-undang untuk memutuskannya dengan berbagai pertimbangan dan batasan konstitusional," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (24/11/2021).

Bagi MK, yang prinsip adalah terjaminnya penerapan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

"Misalnya pembentuk UU dan penyelenggara pemilu dapat saja menyepakati adanya jeda waktu pemilihan umum anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan presiden/wakil presiden. Atau desain teknis lainnya yang dapat mengurangi beban petugas penyelenggara pemilihan umum ad hoc sebagaimana didalilkan oleh para pemohon," ujar Saldi.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com