Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Reskrim Polsek Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumut Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Residivis) Di Wilkum Pagar Merbau

Reskrim Polsek Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumut Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Residivis) Di Wilkum Pagar Merbau

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 11 November 2021 | 21.41






Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang-Media Online www.dutabangsanews.com I RABU tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 WIB. Dusun Pembangunan Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Miswardi Laki-laki, 51 tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat Dusun Pembangunan Desa Tanjung mulia Kecamatam Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Pelaku Abdul Basir alias Kacer, 41 tahun, Alamat Dusun IV Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang diamankan satu pucuk Senapan angin jenis PCP popor lipat, sedang kerugian Materil:
Rp. 30.000.000, atau tiga puluh juta rupiah,

"Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, pukul 16.30 WIB korban bersama istri dan kedua anak korban berangkat untuk berjualan Desa Sidodadi, karena cuaca hujan korban tidak pulang sehingga rumah kosong. Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 WIB anak korban Aditrya Deswa Rifa disuruh pulang untuk mengambil blender, setibanya halaman rumah anak korban terkejut karena pintu samping rumah telah terbuka dan langsung pergi melaporkan kepada korban, mengetahui hal tersebut korban langsung pulang dan masuk melihat isi rumah telah berserakan dan barang yang hilang dicuri oleh maling berupa satu pucuk senapan angin beserta tabung dan pompanya, satu buah kompor gas rinai, dua buah tabung gas 3 kg, satu buah blender, satu buah mesin pompa air, 1 satu unit Tape recorder merk Sony,"demikian kata Kapolsek Pagar Merbau IPTU I.R. Sitompul, SH., MH kepada wartawan di Polsek Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumut.

Korban juga menerangkan ucap Kapolsek Pagar Merbau IPTU I. R. Sitompul, SH., MH, bahwa pernah kejadian yang sama di pertengahan bulan September 2021, kehilangan dua pucuk senapan angin yang bertabung dan satu buah mesin genset listrik. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 atau tiga puluh juta rupiah. Kemudian korban pergi ke Polsek Pagar Merbau untuk membuat laporan pengaduan sesuai undang undang yang berlaku di NKRI.


"Kronologi penangkapan pelaku adalah, pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Tim opsnal Polsek Pagar Merbau yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian atas nama Abdul Basri Alias Kacer dari masyarakat Desa Pagar Merbau II bahwa pelaku berada rumahnya di dusun IV Desa Pagar merbau II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Tim opsnal Polsek Pagar Merbau langsung menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Abdul Basri Alias Kacer dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana ttg pencurian dgn pemberatan,"tutur Kapolsek Pagar Merbau IPTU I.R. Sitompul, SH., MH.

Dengan demikian tindakan Kepolisian adalah melakukan penangkapan, memeriksa pelaku, menyita barang bukti dan melakukan penahanan terhadap pelaku.


Untuk pengembangan kasus ini ungkap Kapolsek Pagar Merbau IPTU I R. Sitompul, SH., MH tindak lanjutnya

Melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dan mengirim berkas perkara ke JPU.

"Bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dgn pemberatan, pernah di hukum di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam tahun 2004 selama 2 tahun, tahun 2016 selama 2 tahun, tahun 2018 selama 2 tahun,"ucap Kapolsek Pagar Merbau IPTU I.R. Sitompul, SH., MH. *
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com