Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Polsek Pagar Merbau Menangkap Terhadap Pelaku Residivis Curanmor Di Wilayah Hukum Polsek Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumut

Polsek Pagar Merbau Menangkap Terhadap Pelaku Residivis Curanmor Di Wilayah Hukum Polsek Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumut

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 12 November 2021 | 05.15

 

Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang-Media Online www.dutabangsanews.com I KAMIS tanggal 16 September 2021 pukul 22.00 WIB di Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Pelapor yang juga korban bernama Gimun alias Juber umur 50 tahun, alamat Dusun Delima Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dan Miswardi, 51 tahun, Alamat Dusun Pembangunan Desa Tanjung mulia Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Terlapor adalah Dedi Irawan alias Dedi, 35 tahuh, alamat Pondok Maju Desa Tanjung mulia Kecamatan Pagar Merbau Kabuoaten Deli Serdang Sumut.

"Barang bukti yang diamankan satu unit  Sepeda Motor, merk Nasha Thn 2007 warna Hitam BK 4289 MY, No. Rangka : MF7AA2AA97L062990, No. Mesin : NS4070S78043623.

satu lembar STNK Sepeda Motor Merk Nasha, Thn 2007 warna Hitam BK 4829 MY. Dengan demikian kerugian Materil

Rp. 3.000.000,- atau tiga juta rupiah,"demikian kata Kapolsek Pagar Merbau IPTU I.R. Sitompul, SH., MH kepada awak media di Kantor Polsek Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumut.

Kronologis kejadian ucap Kapolsek Pagar Merbau IPTU I.R. Sitompul, SH., MH, pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 Pukul 22.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya berupa  satu unit Sepeda Motor Merk Nasha tahun 2007, warna hitam, BK 4829 MY, ke dalam ruang tamu rumahnya yang berada di TKP di Dusun 2 Desa Sukamulia Kecamatan Pagar Kerbau Kabupaten Deli Serdang. Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021, pukul 06.30 WIB, saksi atas nama Fatimah istri korban menanyakan kepada korban : "Mas, keretanya kok gak ada"dan korban menjawab "tidak tahu," Selanjutnya korban bersama saksi berusaha mencari keberadaan sepeda motor milik korban tersebut namun tidak ditemukan. Kemudian pukul 17.00 WIB, saksi atas nama. Dedek memberitahukan keberadaan sepeda motor milik korban di sebuah rumah kosong di Dusun 2 Desa Sukamulya Kecamatan. Pagar Merbau dengan mengatakan kepada korban : "Wak, kereta wawak hilang, di rumah kosong ada kereta ditutupi seng" kemudian korban datang ke rumah kosong tersebut dan memastikan sepeda motor tersebut, di mana benar bahwa sepeda motor tersebut milik korban. 

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 atau tiga juta rupiah. Kemudian korban pergi ke Polsek Pagar Merbau  untuk membuat laporan pengaduan  sesuai undang undang yang berlaku di NKRI,"ucap Kapolsek Pagar Merbau IPTU I.R Sitompul, SH., MH.

Sedangkan kronologi penangkapannya ungkap Kapolsek Pagar Merbau, Pada Rabu tanggal 10 November 2021 pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pagar Merbau Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jesko Siburian, melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang merupakan pelaku beberapa tindak pidana yang meresahkan masyarakat yaitu percobaan pencurian di dalam rumah pada bulan september 2021 dan pencurian sepeda motor pada bulan nopember 2021. Kemudian tim mendapat informasi keberadaan pelaku  pencurian atas nama Dedi Irawan alias Dedi. Bahwa pelaku berada di Desa Purwodadi dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pagar Merbau langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku  Dedi Irawan alias Dedi. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan percobaan pencurian didalam rumah dan telah melakukan pencurian sepeda motor serta pada saat diamankan pelaku membawa senjata tajam.

Tindakan Kepolisian Melakukan Penangkapan, memeriksa pelaku tersangka, menyita barang bukti dan penahanan terhadap tersangka. Rencana tindak lanjutnya adalah,  pengembangan kasus, mengirim berkas perkara ke JPU.

"Bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan curanmor, pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam yaitu pada :

Pada tahun 2007 selama 2 tahun Perkara Ranmor,

Pada tahun 2015 selama 10 bulan pencurian biasa, Pada tahun 2017 selama 3 tahun percobaan pencurian, tersangka juga saat ini diproses dalam perkara lain yaitu : Percobaan pencurian dalam rumah, UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Membawa senjata tajam,"papar Kapolsek Pagar Merbau IPTU I.R. Sitompul, SH, MH.*

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com