Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Kado Akhir Tahun 2021 Ruas Jalan Arie Lasut Rusak Parah

Kado Akhir Tahun 2021 Ruas Jalan Arie Lasut Rusak Parah

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 10 Desember 2021 | 19.35

 

Kota Manado-Media Online www.dutabangsanews.com I TAHUN 2022 tinggal menghitung hari, namun urusan di tahun 2021, masih banyak tersisa. Contohnya, keberadaan ruas Jalan Arie Lasut di Kecamatan Singkil Kota Manado sudah lama rusak parah dan sepertinya terjadi pembiaran, hingga  kini. Tampak tidak ada perhatian dan perbaikan dari penyelenggara jalan.

Pantauan Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com, ruas Jalan Arie tepatnya berada di Kelurahan Kombos Barat dan Kelurahan Ternate Tanjung Kecamatan Singkil Kota Manado

Sangat memprihatinkan dan rawan terjadi laka lantas. Selain itu, tidak memenuhi fungsi seperti yang diamanatkan UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan u UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. 

Ditempat terpisah Sekrataris BM - OD Nusa Utara Kota Manado Djoni Maneking, SE, saat ditemui Wartawan media  ini Jumat 10/12/ 2021 bertempat di kediamannya Kelurahan Kombos Barat dengan tegas mengatakan, pihaknya, sangat prihatin dengan kondisi ruas jalan Arie Lasut kerusakannya sudah cukup lama, namun terjadi pembiaran, padahal fungsi jalan ini untuk mobilisasi orang dan barang serta menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ya aneh penyelenggara jalan  diam seribu bahasa tampak ada perhatian untuk perbaikan.

"Kemudian dengan kondisi ruas Jalan Arie Lasut yang rusak parah, sangat mengganggu aktifitas kami sebagai pengguna jalan ibaratnya ruas Jalan Arie Lasut ini jadi akhir tahun 2021." ungkap Djoni Maneking sembari menambahkan amanat UU Lalulintas Dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Bab VI Pasal 24 menjelaskan, penyelenggara jalan wajib dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya pada Bab XX ketentuan pidana pasal 273, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang di pidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 atau dua belas juta," ungkap Djoni Maneking terkaid dengan ruas Jalan Arie Lasut. Wartawan Media Online www.dutabangsanews.

com berkunjung ke Dinas PUPR Kota Manado  berada di Jalan Babe Palar No. 62 Kelurahan Wanea untuk melakukan konfirmasi kepada Kadis PUPR Manado. Hingga berita ini dimuat belum ada jawaban. Johanis Kahingide.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com