Jakarta, dutabangsanews.com I "Secara nominal, jumlah wajib KTP-el di 2021 adalah 198.628.692 jiwa," kata Zudan saat dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Dari jumlah tersebut tersisa 0,79 persen atau 1.569.178 jiwa yang belum merekam data e-KTP. Oleh karena itu untuk mengejar target perekaman e-KTP, Zudan akan melakukan penyisiran dan melakukan pengecekan ulang secara berkala.
"Bisa jadi sisa wajib KTP-el yang belum merekam itu sudah meninggal, pindah kewarganegaraan, atau sudah terdata dengan identitas lain," kata Zudan.
Dari total 273 jutaan penduduk tersebut, 138.303.472 jiwa adalah laki-laki (50.5%), sedangkan 135.576.278 jiwa lainnya perempuan (49.5%). Adapun daerah dengan jumlah penduduk terbanyak, di level provinsi jatuh kepada Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk 48.220.094 jiwa.
Sementara Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit, yaitu sebanyak 698.003 jiwa.
Sedangkan di level kabupaten/kota, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbanyak, yakni yakni 5.327.131 jiwa.
"Daerah yang jumlah penduduknya tersedikit adalah Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, dengan jumlah penduduk hanya 24.855 jiwa," tuturnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !