Dalam prakteknya, Pelayanan Publik
(The Public Services) seringkali pula
cenderung dianggap sepele. Anggapan
itu terlihat dan muncul sebagai
akibat masih lemahnya kesadaran atas
hak dan kewajiban masing-masing secara personal maupun kolektif sebagai Warga Bangsa dan Negara. Baik Pihak dalam posisi penerima
pelayanan publik maupun pelaksana atau penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan Publik lebih luas ketimbang aspek administrasi kenegaraan. Pelayanan
Publik juga menjadi model out put tentang adanya kondisi dalam peneyelenggaraan
administrasi tertentu, baik formil maupun informil.
Di
Indonesia, masalah Pelayanan Publik sudah banyak juga terjadi perubahan sejalan
dengan maraknya usaha-usaha dalam
pembangunan infrastruktur pada
berbagai bidang kehidupan yang
mmberikan kenyamanan dan kedinamisan dalam pola kehidupan nasional.
Terutama dalam kaitannya dengan fasilitas transportasi, seperti: kereta api,
perusahaan jasa penerbangan, auto bus, jalan tol, penyeberangan, pelabuhan, dan
lain sebagainya. Meskipun di era
pandemi rasionalitas pelayanan publik menjadi tergerus oleh skema aturan yang
berlapis, rigid, dan kontraproduktif
meskipun diperkuat dengan artificial intelligence. Seharusnya tidak mengurangi
semangat memanusiakan manusia. Jangan sampai semnagat kehidupan terswebut
seolah dikenadalikan dengan rasionalitas sirkuit teknologi robotik.
Tetapi
pelayanan publik nampaknya
juga masih sering mengalami fluktuasi Kualitas Pelayanan Publik di beberapa
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti: perbankan, asuransi, rumah sakit,
lokasi hiburan, lokasi wisata, pelabuhan,
bandara, terminal, toko, dan lain sebagainya.
Untuk
segi usaha Jasa Marga terutama dalam pengelolaan Jalan Tol, juga fluktuatif hal ini karena tidak ditekankan,
bahwa pelayanan publik adalah pengabdian kepada kepentingan umum demi
eksistensi bangsa dan negara yang baik (good
governance). sudah semakin progresif dan cukup baik, akan tetapi
yang masih perlu diantisipasi, yaitu
manakala terjadinya pemakaian fasilitas tersebut dalam konteks Liburan Tahun
Baru, Manajemen Pintu Tol, Rest Area terpadu, Liburan
Sekolah, Mudik Lebaran Iedul Fitri, dan Hari Raya bagi berbagai agama lainnya,
serta kunjungan delegasi Negara Asing (agenda internasional), maupun agenda nasional tertentu yang membutuhkan intensitas
Pemakaian Fasilitas Umum.
Perubahan
fluktuasi sebagai akibat terjadinya pergeseran
dalam Sistem Pelayanan
Publik, meskipun terkadang juga
berbanding lurus terkait dengan pergantian leadership,
adanya dorongan dari faktor kualitas
dan kuantitas sumberdaya manusia dengan estos kerja yang
baik serta semangat profesionalitas yang tinggi.
Termasuk
persoalan tekait dengan lamanya waktu pada suatu jenis pelayanan,
fasilitas yang tidak memadai, dan minimnya kenyamanan serta keamaaan. Misalnya, Lalu-lintas yang masih diwarnai
kemacetan, justru ironisnya atau
anehnya hal itu terjadi sebagai akibat adanya Penegakan Hukum (The Enforcement of Law) di Jalan-jalan tertentu oleh
Petugas-petugas terkait.
Proses
tersebut seringkali berpotensi dapat
menghambat laju kelancaran lalu-lintas (traffic).
Meskipun terkadang ada pula yang disebabkan oleh kurangnya fasilitas yang
semestinya dapat melengkapi mutu Pelayanan Publik di Jalan Raya, Pusat
Transaksi Kebutuhan Masyarakat (Pasar Modern maupun Tradisional). Itu berarti, bahwa tidak boleh melanggar kepentingan dan
Hak-hak para Pengguna Jalan.
Buku ini
juga diberi judul: Hukum Pelayanan Publik, Bukti Tegaknya Kedaulatan Rakyat Demi Kesejahteraan Nasional. Buku ini ditulis oleh Undrizon, SH., MH, yang
terdiri dari 94 (sembilan puluh empat) halaman, dan dilengkapi lampiran terkait
Undang Undang Republik Indonesia Tentang Ombudsman, dan Undang Undang Republik
Indonesia Tentang Pelayanan Publik.
Buku
ini juga dimaksudkan sebagai wujud
kontribusi sebagai Anak Bangsa dalam kerangka berlomba untuk kebaikan, meskipun
disadari, masih jauh dari
kadar kesempurnaan sebagai Karya. Tetapi, terlepas dari semua itu adalah suatu keinginan,
kepuasan dan kebahagiaan untuk
saling mengingatkan tentang sesuatu kebaikan dalam menjalani hidup di Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Buku ini diterbitkan oleh Undrizon, SH.,
MH., And Associates Publishing pada 2021.
Bahwa, Kualitas
Pelayanan Publik menjadi indikasi utama tentang tegak atau tidak tegaknya perlindungan
hukum terhadap
kepentingan umum (the public
interests and needs),
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu
sebabnya, semangat Pelayanan Publik (The
Public Services) harus menjadi komitmen yang tegas, terukur, dan semakin penting (urgensif) bentuk-bentuk realisasinya dalam menjembatani berbagai kebutuhan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara.
Pelayanan Publik juga sebagai bentuk pembuktian terkait
dengan intensitas tingkat perkembangan kesejahteraan dan kemakmuran Warga, serta sebagai suatu
cerminan tegaknya demokrasi, merdeka dan berdaulat menurut hukum. Itu berarti,
bahwa pentingnya suatu komitmen untuk meningkatkan
kualitas
pelayanan publik di berbagai dimensi kehidupan nasional dengan menjunjungtinggi
Supremasi Hukum (The Law Supremacy).
Kualitas
Pelayanan Publik semakin bertambah penting (urgensif) sejalan dengan meningkatnya kesadaran atas hak dan kewajiban Warga Bangsa. Maka itu, harus diimbangi
dengan kesadaran atas hak dan tanggungjawab
menurut hukum bagi
penyelenggara Pelayanan Publik dengan pengejawantahan Prinsip-prinsip kehidupan di negara Demokrasi, merdeka, berdaulat, dan bukan
Kekuasaan Belaka.
Kualitas Pelayanan
Publik juga sebagai bentuk pembuktian atau ukuran serta takaran (the measurement), bahwa
memang telah tercapainya taraf kemajuan kesejahteraan dan
kemakmuran sebagaimana yang dicita-citakan dalam
suatu tatanan kehidupan
bangsa dan negara yang merdeka dan
berdaulat tersebut.
Tegaknya
Hukum Pelayanan Publik menghindari praktek pelayanan yang latah, kontraproduktif, dan cenderung
tertinggal dalam kemajuan peradaban yang manusiawi. Pelayanan Publik menjadi indikator utama terhadap adanya kesadaran masing-masing individual maupun kolektif (masyarakat, bangsa dan negara) terkait dengan posisi hak dan kewajiban atas nama
Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Maka itu, perlu mendorong secara kontunu terkait dengan suatu bentuk Audit
dan Pengawasan Intensif terhadap berbagai Fasilitas Publik secara periodik agar berbanding lurus dengan mutu pelayanan publik.
Misalnya, terkait dengan Pola-pola Pelayaan Publik dalam penagihan atas
pembayaran periodic tertentu, maupun
berbagai bentuk jasa (services)
terkait dengan berbagai bentuk fasilitas publik, penyempurnaan infrastruktur, perlunya keseimbangan antara fungsi-fungsi artificial terhadap posisi yang memang
pentingnya peranan sumberdaya manusia. Sekaligus menyikapi berbagai
penyelundupan hukum untuk kepentingan sepihak atasnama penggunaan teknologi
(artificial inteleigence) terkait dengan pelayanan publik tersebut.
Meskipun terkadang masih banyak terlihat kekurangan dalam segi kualitas. Baik
dari efektivitas, kecepatan, akurasi, profesionalitas,
serta
perbaikan yang berarti atas kegagalan atau kekurangan dalam pelayanan publik tersebut. Misalnya, urusan terkait dengan berbagai keperluan, seperti: administrasi
surat-menyurat, pengadilan, polisi, penuntutan, bantuan hukum (legal aids), air bersih,
listerik, perbengkelan, jalan, jalan tol, komunikasi dan telekomunikasi, rumah
sakit, perparkiran,
mall, pasar, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, masih terkesan banyak
terabaikannya Pelayanan Publik di berbagai sektor pelayanan (services), baik pada
sektor pemerintahan (government) maupun
swasta (private). Meskipun
telah diberitahuakan melalu berbagai masukan
(akses pengaduan publik) yang telah ditempuh oleh sebagian Anggota
Masyarakat yang sudah banyak mencoba untuk memperjuangkan
Hak-hak Mereka terkait perlakuan (kualitas) atas pelayanan publik, baik
yang diselenggarakan oleh pemerintahan maupun swasta tersebut tetapi terkadang
berbanding terbalik antara keinginan publik terhadap kepentingan tertentu.
Kualitas Pelayanan Publik
yang kurang baik dan atau belum profesional dapat pula
berpotensi menjadi faktor utama
timbulnya berbagai pelanggaran Hukum. Karena itu, Pelayanan
Publik harus semakin disempurnakan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan, agar produktivitas serta kondusivitas
kehidupan dapat berjalan secara konstruktif dan progresif. Kurangnya Mutu
Pelayanan Publik telah menimbulkan berbagai kondisi
kehidupan masyarakat yang kontraproduktif terhadap potensi dinamika
perkembangan sosio-ekonomi
dalam atmospir etika kemasyarakatan, berbangsa, dan bernegara
Maka
itu, Pelayanan Publik sudah menjadi suatu keniscayaan dalam penguatan terhadap
Etika Publik sebagai faktor penunjang perkembangan kemajua pada berbagai sektor kehidupan
agar semakin kondusif serta
produktif, sebagai parameter memajukan
kesejahteraan umum menurut hukum
sesuai juga dengan amanat
konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Pelayanan
Publik sebagaimana diatur menurut
ketentuan pada Pasal 3, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik. Baik,
sebagai bentuk semangat demokrasi dan sosio-ekonomi yang secara terus-menerus tumbuh-kembang di
negeri ini (Republik
Indonesia). Itu sebabnya, Pelayanan Publik sudah
semestinya diimbangi dengan kesadaran yang tinggi untuk mengejawantahkannya dari semua elemen
masyarakat, bangsa, dan negara Republik
Indonesia.
Pelayanan
Publik yang baik di berbagai bidang perlu didukung dengan kesadaran etik,
bahkan Kesadaran Hukum Positif yang
berlaku,- agar dapat memunculkan berbagai kemajuan dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,
serta terhindar dari krisis
integritas Warga Negara dalam konteks
kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Republik Indonesia yang merdeka serta berdaulat maupun
Prinsip-prinsiop demokrasi dalam pemerintahan yang baik.Padahal sebagai
bangsa yang besar, tentunya membutuhkan kualitas
pelayanan publik, yang sebanding pula
dengan tingkat kesadaran yang tinggi atas Etika Publik dan Hukum positif yang berlaku.
Semua
itu, sudah semestinya dapat dikejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari yang
diimbangi dengan Pelayanan Publik yang berkualitas, serta mencerminkan
intensitas kemajuan peradaban suatu
bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesadaran
atas hak, kewajiban, tanggungjawab, dan kewenangan yang berbanding lurus dalam konteks
penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka itu pemerintah sebagai
kunci utama dalam bentuk implementasi segala ragam kebijakan, keputusan,
manajerial dan administrasi kepada warga bangsa, pada gilirannya yang sangat menentukan tingkat intensitas kesejahteraan
penduduk itu sendiri. Apalagi
sebagian Masyarakat sudah seringkali
mengeluhkan tentang mutu pelayanan
publik yang tidak memadai sebagaimana
telah diatur dengan serangkaian
Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang berlaku serta berbagai
prinsip dan azas dalam menyelenggarakan suatu Pelayanan public, kepatutan, dan
kepantasannya.
Oleh
sebab itu, sudah menjadi Pekerjaan Rumah yang cukup berarti bagi tercapainya suatu keberhasilan bekerjanya suatu Sistem Kehidupan
di Negara Pancasila, yang berlandaskan Konstitusi (UUD 1945).
Banyak
yang belum memahami Peraturan Perundangan Republik Indonesia Tentang Pelayanan
Publik. Untuk itu, diperlukan Usaha-usaha secara terus-menerus dan konstruktif
dalam memberikan pendalaman tentang pengertiannya kepada masyarakat terkait keberadaan
Komponen-komponen dalam
Penyelenggara Pelayanan Publik, sehingga publik di tanah air pada gilirannya
akan mampu menerapkan ketentuan yang
ada tentang Pelayanan Publik secara riil di tengah kehidupan masyarakat.
Undang
Undang Republik Indonesia Tentang Pelayaan
Publik adalah cerminan budaya bangsa dan negara. Maka itu, berlandaskan mutu
pelayaan publik di suatu negara dan atau bangsa maka kemudian dapat diukur tingkat produktivitas
dan kualitas kemajuan peradaban dalam
segi sosio-ekonominya (kesejahteraan umum).
Makanya, begitu penting adanya
pemahaman yang utuh tentang Undang Undang Republik Indonesia Tentang Pelayanan
Publik, yang dituangkan menurut ketentuan pada
Pasal 5 ayat (2) Tentang Ruang Lingkup Pelayanan Publik, sehingga
masyarakat mestinya perlu mengerti tentang Pelayanan Publik yang meliputi
bidang Pendidikan, Pengajaran, Pekerjaan dan Usaha, Tempat Tinggal, Komunikasi
dan Informasi, Lingkungan Hidup, Kesehatan, Jaminan Sosial, Energi, Perbankan,
Perhubungan, Sumberdaya Alam, Pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Luasnya
cakupan dan ruang lingkup tersebut
akan terus berkembang, maka itu Undang Undang Republik Indonesia Tentang
Pelayanan Publik bisa menjadi cerminan dari baik atau buruknya pencapaian dalam Penyelenggaraan Negara (Pemerintahan).
Itu
sebabnya, semua elemen bangsa dan negara harus menjadikan upaya penerapan
ketentuan Peraturan Perundang Perundangan Republik Indonesia Tentang Pelayanan
Publik sebagai sebuah tanggungjawab bersama anak bangsa secara demokratis.
Pelayanan
Publik juga sebagai indikasi utama tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pula, diperlukan pembentukan
Sistem Manajemen Pemerintahan yang efektif dan efisien yang ditunjang oleh
peningkatan kesejahteraan serta ketersediaan sarana dan prasarana kehidupan
yang memadai.
Selain itu, pentingnya meningkatkan upaya
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sejalan juga dengan rangkaian
aktivitas pembangunan di segala bidang dengan mengusahakan semaksimal mungkin
keterlibatan semua komponen atau elemen yang ada
di tengah masyarakat. Seraya berusaha untuk
meningkatkan kemampuan dan tetap mengedepankan aspek moralitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan, sehingga mampu memberi pelayanan yang memadai,
beradab, mudah, cepat, tepat, terjangkau, dan bertanggungjawab.
Seiring dengan Usaha-usaha bagi peningkatan
mutu Pelayanan Publik tersebut, sehingga dibutuhkan upaya maksimal dalam
meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi yang
berkembang di tengah masyarakat.
Buku
ini telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, mengetengahkan tentang bagaimana Membangun
Budaya Hukum Tentang Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Warga
Negara. Sekaligus terkait dengan Pelayanan Publik Sebagai
Pelaksanaan Good Governance. Termasuk perubahan Mindset
Tentang Pentingnya Pelayanan Publik. Pendelegasian Kewenangan Mampu
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Mengembalikan Pelayanan Publik Sebagai Gagasan Dasar Konstitusional Negara.
Pembangunan
dan Kesejahteraan Sosial Melalui Kualitas Pelayanan Publik. Pelayanan Publik
Sebagai Realitas Dalam Negara Kesejahteraan. Dan, Dampak Konstruktif Budaya
Hukum Dalam Masyarakat Indonesia Terhadap Pelayaan Publik.
Berikutnya,
di dalam Bab Kedua, menjelaskan
tentang Pelayanan Publik Swasta
Sebagai Penentu Kemajuan Kesejahteraan Bangsa. Maka itu juga Perlunya
Pembenahan Dan Peningkatan Mutu Pelayanan Publik Oleh Swasta.
Kemudian, di dalam Bab Ketiga, mengutarakan tentang Kualitas
Pelayanan Publik Sebagai Barometer Produktivitas Bangsa Dan Negara.
Dan, Pembenahan Pelayanan Publik Di Sektor Pelayanan Oleh Institusi Pemerintah.
Sedangkan di dalam Bab Keempat, menerangkan tentang Pelayanan
Publik Sebagai Cerminan Tegaknya Keadilan. Pemberdayaan Hukum Masyarakat Dalam
Sektor Pelayanan Publik. Dan, Penyelesaian Sengketa Hukum Dalam Pelayanan
Publik.
Selanjutnya, di dalam Bab Kelima, menguraikan tentang Perspektif
Pelayanan Publik Dalam Dinamika Pembangunan Nasional. Pentingnya Keberadaan Komisi Ombudsman Sebuah
Harapan Publik. Keberedaaan Komisi
Ombudsman Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum. Efektivitas Fungsi
Ombudsman Dalam Penyelesaian Sengketa Dalam Aspek Pelayanan Publik. Membangun
Kekuatan Koordinasi, Sinergitas, Sinkronisasi Pengawasan Ombudsman. Memperkuat Efektivitas Ombudsman Dalam
Menyokong Gerakan Anti Korupsi Di Indonesia. Dan, Perspektif Konstitusional Terhadap Urgensi
Pengaturan Tentang Ombudsman.
Besar harapan Kami agar informasi yang
disajikan bagi Warga Bangsa dan Negara Republik Indonesia mampu membuka
cakrawala pandang para Pembaca, Pengambil Kebijakan dan Keputusan, Periset di
bidang hukum, Praktisi, Akademisi, Profesional, Mahasiswa, dan Masyarakat luas.
Sehingga dapat melihat dimensi tentang Pelayanan Publik yang lebih jauh dan
lebih kompleks.
Namun demikian, Pepatah mengatakan, tiada gading yang tak retak, maka itu,
akhirnya dengan segala kerendahan hati dan kesadaran, bahwa sejauh kemampuan
kita dalam mengamati tentang berbagai hal di dunia ini maka tetaplah masih maha
jauh Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah Swt) yang mengetahui serta berbuat
sekehendaknya.
Selamat membaca, semoga bermanfaat adanya.
(uzn)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !