Jakarta, dutabangsanews.com I - "Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa hingga bulan Februari 2022, aset yang telah dirampas dan diselesaikan serta telah disetorkan ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), sejumlah Rp 18.737.213.426,87," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Rabu (9/3/2022).
Pertama, jaksa mengeksekusi uang tunai dari terpidana Benny Tjokrosaputro senilai Rp 299,3 juta. Kemudian jaksa juga mengeksekusi satu unit minibus Toyota Alphard milik Benny senilai Rp 865,4 juta.
"Terpidana Benny Tjokrosaputro uang tunai Rp 158.947.182,73, uang tunai Rp 140.450.100,00," kata Ketut.
"1 (satu) unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 865.497.000," sambungnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !