Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Pemutihan Pajak Kendaraan Depok Juli-Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Depok Juli-Agustus

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 27 Juni 2022 | 11.08

 

Depok, dutabangsanews.com I Program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan ke-2. Tidak hanya itu, tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 juga dibebaskan.

Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Program ini berlaku di kantor Samsat Depok dan Samsat Provinsi Jawa Barat.

Program pemutihan pajak ini berlaku di Provinsi Jawa Barat. Program berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Jawa Barat dan pemiliknya ber-KTP Jawa Barat.

Pemutihan pajak berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah Provinsi Jawa Barat. Termasuk di gerai mal.

"Lokasi di tempat pembayaran PKB seperti biasa di seluruh Samsat Jawa Barat. Bisa di seluruh outlet (termasuk mal) untuk pembuatan pajak tahunan. Sedangkan yang 5 tahunan tetap di induk (Samsat) karena harus uji fisik kendaraan," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok 1, Dadi Darmadi saat dihubungi.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com