Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si : Kalau Benar-Benar Negara Ini Negara Hukum Masalah ACT Harusnya Dibuka Ke Publik Bawa Ke Forum Hukum Bukan Dengan Otoritas Kekuasaan Langsung Main Bubarin ACT Hal Itu Menimbulkan Nuansa

Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si : Kalau Benar-Benar Negara Ini Negara Hukum Masalah ACT Harusnya Dibuka Ke Publik Bawa Ke Forum Hukum Bukan Dengan Otoritas Kekuasaan Langsung Main Bubarin ACT Hal Itu Menimbulkan Nuansa

Written By mansyur soupyan sitompul on Minggu, 24 Juli 2022 | 00.46

 


Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor-Media Online www.dutabangsanews.com I AKSI Cepat Tanggap ACT adalah lembaga kemanusiaan di mana kehadiran lembaga ini banyak kontribusi sudah diberikan kepada masyarakat negeri ini, dari berbagai bencana. Sebut saja bencana banjir, gunung meletus sampai bencana kebakaran, semua tidak luput disentuh ACT, sehingga keberadaannya Tentu dirasakan bagi masyarakat yang ditimpa mudibah. Tentu, aksi kemanusiaan yang digagas ACT tentu dirasakan banyak masyarakat tidak hanya di Indonesia, tetapi di negara lain lembaga kemanusiaan ini hadir meringankan beban masyarakat tertimpa musibah. ACT berdiri pada 21 April 2005. Tetapi, publik negeri ini syok adanya pemberitaan tentang ACT bahwa lembaga kamanusiaan ini, konon kabarnya aliran dana ACT mengalir ke tempat lain tidak ada kaitannya dengan aksi kemanusiaan. Bahkan, terjadi kericuhan di tubuh ACT secara interent lembaga kemanusiaan ini, soal gaji petinggi ACT dengan gaji Rp 250 juta sebulan. Sehingga terjadi pergantian pucuk pimpinan di tubuh ACT. Bahkan, petinggi ACT saat ini sedang diminta keterangan oleh polisi. Semoga polisi mengungkapkan kasus menimpa ACT sehingga jelas dan terang benderang daro awal hingga selesai. Kita berharap polisi mampu menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar.


Menurut Dr. H. MS. Kaban, SE.,M. Si Wakil Ketua Dewan Syuro DPP Partai Ummat, sekarang ini kelihatannya di Indonesia ada operasi, ngak tau operasi apa namanya, tapi. Semua  bernuansa kelompok Islam akan diberangus. Dengan berbagai macam judul dan judulnya yang dibuat-buat, misalnya tentang Khilafah. Tentang NII dan NII sudah diberantas kok dimunculkan lagi, juga ada sebutan kadrun, dari dulu yang menyebut-nyebut kadrun adalah PKI. Sejarah mencatat yang pertama kali mengekspos kata-kata kadrun itu adalah PKI. Nah, sekarang muncul lagi yang mengkadrun-kadrunkan kelompok Islam. Kemudian isu Isis, teroris, moderasi agama, plurlalisme. Nah, jadi terbaca seperti ada operasi dibuat opini, dibuat berita sedemikian rupa di mana nuansanya ditujukan kepada kelompok-kelompok Islam, di negara ini kita berdemokrasi berbeda hal itukan tentu sesuatu yang lumrah dan biasa. Ngak mendukung itu biasa, ngak cocok itu sesuatu hal biasa.


"Justru pemerintah bisa meyakinkan orang-orang yang tidak mendukungnya, bagaimana bisa mengajak Lawan-lawan politik untuk menjadi teman berpikir dalam politik, bukan malah membuat undang-undang yang membungkam mereka, tidak seperti itu. Keliru itu. Perlu dicatat bahwa informasi ACT ini tidak terlalu banyak saya kuasai, kalaupun ada aktivitis dalam menghimpun dana Ummat, infak, sedekah, amal jariah atau wakap dan sebagainya, yang diserahkan ummat kepada kelompok itu dalam hal ini ACT, sebagai insitusi dilindungi undang-undang, ada undang-undang yang membolehkan mereka melalukan aktivitas itu, kemudian dalam perjalanannya ada indikasi-indikasi kesalahan harusnya digugat, dipidanakan sesuai dengan kesalahannya. Tapi, yang kita lihat saat ini main bumi hangus,"demikian kata Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si Wakil Ketua Dewan Syuro DPP Partai Ummat kepada Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di kediamannya di Bilangan Tanah Sareal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat. Belum lama ini.


Disampaikan Wakil Ketua Dewan Syuro DPP Partai Ummat Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si berapa sih yang dihimpun ACT dalam satu tahun,? Tentu ngak sampe diangka 5-10 triliyun, prediksi Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si masih ditataran ratusan miliar. Tetapi, ACT langsung dibubarkan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. Harusnya kalau benar-benar negara ini negara hukum masalah ACT ini dibuka ke publik, bawa ke forum hukum. Bukan dengan otoritas kekuasaan langsung main bubarin saja, hal itu menimbulkan nuansa.


"Saya kritik Muhadjir Effendy terlalu over acting dalam konteks ACT. Harusnya, harusnya dibuka ke publik, ada kesalahan pengelola ACT sebaiknya buka saja, misalnya, mereka memberikan fasilitas ke pimpinan ACT dengan berlebih-berlebihan hal itu bisa dikoreksi. Atau gaji pimpinan ACT sama dengan gaji-gaji bank-bank besar tinggal di koreksi. Semua biaya operasional tidak lebih dari 12 persen dan sepanjang itu masih ditataran 12 persen silahkan, merekakan amilin. Hak mereka untuk mengoperasikan semua. Jadi, bagi saya pembubaran ACT ini menjadi tanda tanya besar saja,"tutur Wakil Ketua Dewan Syuro DPP Partai Ummat Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si mantan Menteri Kehutanan RI.

Dana bansos yang jumlahnya triliunan rupiah ungkap Wakil Ketua Dewan Syuro DPP Partai Ummat Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si kenapa Kantor Kemensosnya tidak dibubarin,? Harusnya, Muhadjir Effendy membubarkan Kementerian Sosial. Itu baru fair. ACT dibubarin yang hanya ratusan miliar di Kemensos itu ada triliunan uang dikorupsidikorupsi. Untuk itu negara ini harus menghormati sebagai negara hukum. Jadi, kalau ada sesuatu yang salah langsung saja gugat ke pengadilan untuk diproses hukum.


Ditambahkan Wakil Ketua Dewan Syuro DPP Partai Ummat Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si, terlepas keputusan pengadilan itu cocok atau tidak cocok atau puas atau tidak puas. Tapi, proses pengadilan itu harus tetap berjalan itu namanya baru negara hukum. Bukan negara kesewenang-wenangan. Seingatnya dulu saat membuat undang-undang proses hukum harus tetap dilalui siapapun dia ketika melakukan sebuah kesalahan.

"Jadi, dengan adanya kasus menimpa ACT untuk itu semua organisasi yayasan, lembaga atau organisasi yang menghimpun dana Ummat mereka harus benar-benar jujur dalam mengelola dana ummat tersebut. Jangan ada penyelewengan, jangan ada nuansa-nuansa, karena hal itu bisa menjadi bumerang. Harusnya yang melakukan pengutipan ke ummat itu negara, karena perintahnya ambil. Tapi, karena pemerintah nyaris tidak mampu. 

Maka pihak swasta yang malakukannya,"papar  Wakil Ketua Dewan Syuro DPP Partai Ummat Dr. H. MS. Kaban, SE., M. Si. Mansur Soupyan Sitomoul.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com