Jakarta, dutabangsanews.com I Menko Polhukam Mahfud Md mengibaratkan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J seperti menangani orang yang sedang hamil namun sulit untuk melahirkan. Dia menilai penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo merupakan keberhasilan Polri dalam mengeluarkan bayi dari dalam perut sang ibu.
"Dalam kasus skenario yang memerintahkan pembunuhan mungkin berencana karena dugaannya sangkaannya Pasal 340, 338, 55 dan 56 dan mungkin itu akan bersambung lagi ke 231, 221, 133, itu tentang menghalangi proses penegakan hukum," jelas Mahfud.
"Tapi yang pokok bayinya, terduga pelaku utama sudah ditemukan, dijadikan tersangka, Ferdy Sambo. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas yang bertugas menjalankan perintah Presiden untuk mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang," sambungnya.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !