Jakarta, dutabangsenews.com I Dilihat di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Senin (5/9/2022), Surya Darmadi dan Thamsir akan didakwa merugikan negara Rp 109 triliun.
- Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, juga merugikan Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 (triliun).
Adapun jika ditotal keseluruhannya berjumlah Rp 109.805.702.248.555 (triliun).
Diketahui, Kejagung sebelumnya menyampaikan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Indragiri Hulu itu totalnya menembus Rp 104,1 triliun. Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
Sedangkan, hitungan Rp 109 triliun ini didapat dari tambahan uang USD-nya, dan itu dihitung dengan kurs saat ini. Uang senilai USD 7.885.857,36 jika dirupiahkan mengikuti kurs saat ini menjadi Rp 11.746.618.443.984 (triliun).RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !