Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » NIK Warga yang Dicatut Parpol di Sipol Segera Dihapus Pinta KPU

NIK Warga yang Dicatut Parpol di Sipol Segera Dihapus Pinta KPU

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 29 September 2022 | 16.03

 

Jakarta, dutabangsanews.com I "Terkait penerbitan KTA parpol tanpa sepengetahuan pemilik KTP elektronik itu kami tindak lanjuti, tidak hanya yang status keanggotaan terhadap parpol tersebut dengan status TMS, tetapi kami juga meminta parpol menghapus data tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Diketahui terdapat sejumlah warga hingga anggota KPU maupun Bawaslu yang NIK-nya dicatut menjadi kader partai politik. Idham mengatakan hal tersebut terjadi hampir di seluruh daerah dan partai politik. Bahkan kegandaan data tersebut berjumlah ribuan.

"Kami sudah menyediakan fitur hapus di Sipol agar partai bisa menghapus (kegandaan data)," kata Idham.

"Proses pengaduan masyarakat terkait dengan penerbitan KTA tanpa sepengetahuan pemilik KTP elektronik itu berlangsung sampai dengan 13 Desember," sambungnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota telah melaksanakan tahapan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang statusnya belum dapat ditentukan. Namun, tidak semua parpol menyampaikan surat klarifikasi keanggotaan ganda.

"Alhamdulilah, proses klarifikasi berjalan lancar walaupun tidak sepenuhnya parpol dapat menyampaikan surat klarifikasi ataupun menghadirkan anggota yang memiliki keanggotaan ganda parpol tapi pada umumnya berjalan lancar," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com