Jakarta, dutabangsanews.com I "Terkait penerbitan KTA parpol tanpa sepengetahuan pemilik KTP elektronik itu kami tindak lanjuti, tidak hanya yang status keanggotaan terhadap parpol tersebut dengan status TMS, tetapi kami juga meminta parpol menghapus data tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Diketahui terdapat sejumlah warga hingga anggota KPU maupun Bawaslu yang NIK-nya dicatut menjadi kader partai politik. Idham mengatakan hal tersebut terjadi hampir di seluruh daerah dan partai politik. Bahkan kegandaan data tersebut berjumlah ribuan.
"Kami sudah menyediakan fitur hapus di Sipol agar partai bisa menghapus (kegandaan data)," kata Idham.
"Alhamdulilah, proses klarifikasi berjalan lancar walaupun tidak sepenuhnya parpol dapat menyampaikan surat klarifikasi ataupun menghadirkan anggota yang memiliki keanggotaan ganda parpol tapi pada umumnya berjalan lancar," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !