Jakarta, dutabangsanews.com I "Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara bertutur-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," kata Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan di chanel YouTube MK, Senin (31/10/2022).
Alasan membatasi masa jabatan adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Dengan adanya kesetaraan kedudukan tersebut, sudah pantasnya pengaturan terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan advokat dimulai dari pengangkatan, pemberhentian, seleksi hingga masa jabatan harus diatur melalui undang-undang, bukan melalui AD/RT masing-masing organisasi advokat," ucap pemohon.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !