Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Mahkamah Konstitusi Memutuskan Pimpinan Organisasi Advokat Maksimal 2 Periode

Mahkamah Konstitusi Memutuskan Pimpinan Organisasi Advokat Maksimal 2 Periode

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 31 Oktober 2022 | 19.48

 

Jakarta, dutabangsanews.com I "Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara bertutur-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," kata Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan di chanel YouTube MK, Senin (31/10/2022).

Alasan membatasi masa jabatan adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Berkenaan dengan masa jabatan 2 kali periode tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut atau secata tidak berturut-turut. dengan diletakkan dalam cara berfikir demikian, akan menghilangkan atau mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat," kata hakim MK Saldi Isra.

Putusan itu atas permohonan Zico Simanjuntak. Menurut Zico, advokat adalah kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa, hakim, maupun kepolisian.

"Dengan adanya kesetaraan kedudukan tersebut, sudah pantasnya pengaturan terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan advokat dimulai dari pengangkatan, pemberhentian, seleksi hingga masa jabatan harus diatur melalui undang-undang, bukan melalui AD/RT masing-masing organisasi advokat," ucap pemohon.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com