Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ruas Jalan Nasional Tahuna-Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe Tepatnya Di Kampung Hesang butuh Penanganan Bahu Jalan Longsor

Ruas Jalan Nasional Tahuna-Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe Tepatnya Di Kampung Hesang butuh Penanganan Bahu Jalan Longsor

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 31 Oktober 2022 | 07.54

Kabupaten Kepulauan Sangihe-Media Online www.dutabangsanews.com I UNDANG-Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan, bab III  pasal 5 ayat 1 jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan serta dipergunakan untuk sebesar -sebesarnya kemakmuran rakyat. Ayat 2 jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat bangsa dan negara. Kemudian ayat 3 jalan merupakan suatu kesatuan sistem jaringan  jalan menghubungkan dan mengikat seluruh Wilayah Republik Indonesia, mengingat pentingnya ruas jalan untuk aktivitas kehidupan manusia dan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Seiring dengan itu ruas Jalan Nasional Tahuna- Tamako berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di Kampung Hesang Kecamatan Tamako sangat memprihatinkan, bahu jalan telah longsor, membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman. Sebab rawan terjadinya laka lantas,"demikian pemaparan dari salah satu Pemerhati Infrastruktur Jalan Kampung Hesang Kecamatan Tamako Samuel Tommy Melongkade kepada wartawan media online ini melalui telp WhatsApp Minggu 30/10/2022.

Ditambahkan lagi oleh Samuel Melongkade, seharusnya pihak penyelenggara jalan nasional, bertindak cepat untuk penanganan ruas jalan ini, sebab. Sangat rawan terjadinya laka lantas, oleh karena itu. Sesuai amanat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 bab Vl pasal 23, penyelenggara jalan dalam melaksanakan preservasi jalan dan peningkatan jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, pasalnya ruas jalan nasional Tahuna-Tamako  ini merupakan akses jalan menuju Pelabuhan Pananaru.

"Di sisi lain bobot kendaraan yang melalui ruas jalan ini, setiap hari melebihi kapasitas struktur jalan. Oleh sebab itu, dampak dari penggunaan jalan melebihi kapasitas atau melebihi muatan akan mengakibatkan  kerusakan yang lebih parah." Tegas Samuel Melongkade dalam telpon WhatsApp kepada wartawan media ini.

Di akhir percakapan melalui telpon WhatsApp , Samuel Tommy Melongkade menuturkan, UU Republik Indonesia No. 38 tahun 2004  Tentang Jalan Bab VlI pasal 62, peran masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Selain itu masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan ." ujarnya kepada wartawan media online www dutabangsa news com terkaid dengan ruas Jalan Nasional Tahuna -Tamako.

"Satker PJN Wilayah 3 melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) melalui pesan WhatsApp untuk longsoran tersebut sudah ditangani dengan pemasangan batu. Selanjutnya pihaknya akan tangani kerusakan terjadi." ungkapnya kepada wartawan media online www dutabangsa news com. Johanis Kahingide.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com