Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , , » Cuma Jadi Pajangan, Kendaraan Pajak Mati 2 Tahun Dilarang Mengaspal

Cuma Jadi Pajangan, Kendaraan Pajak Mati 2 Tahun Dilarang Mengaspal

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 02 Januari 2023 | 17.13

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Blokir diterapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni beberapa waktu lalu.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Agus Fatoni kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Nantinya setelah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus, sehingga kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tegas Fatoni.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com