Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ruang Tertutup Tetap Pakai Masker, Tempat Ibadah Bisa 100%

Ruang Tertutup Tetap Pakai Masker, Tempat Ibadah Bisa 100%

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 02 Januari 2023 | 17.18

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan membuat aturan turunan usai pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu ketentuannya adalah tentang kapasitas tempat ibadah mencapai 100 persen.

"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya. Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).

Yaqut menjelaskan jemaah tidak perlu menggunakan PeduliLindungi saat masuk ke tempat ibadah. Dia hanya menekankan pemakaian masker di ruang tertutup.

"Nggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," ujar Yaqut.

Presiden Jokowi sebelumnya resmi mencabut kebijakan PPKM. Pencabutan PPKM itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri ini diterbitkan per 30 Desember 2022.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com