Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres MK Menegaskan

Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres MK Menegaskan

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 02 Februari 2023 | 14.12

 

Jakarta, dutabangsanews.com I "Terkait putusan MK yang menegaskan bahwa presiden 2 periode tak bisa jadi cawapres, KPU akan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU RI (legal drafting) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Idham mengatakan PKPU tersebut dimaksudkan untuk mengubah PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Idham menuturkan dalam merancang PKPU, KPU berlandaskan pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Berdasarkan putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022, KPU RI dalam merancang peraturan KPU tersebut akan melaksanakan atau mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com